Terkait dengan kian gigihnya perusahaan rokok memasuki dunia pendidikan, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak keras iklan dan sponsor rokok pada kegiatan pendidikan di sekolah, kampus, dan kegiatan yg melibatkan siswa. mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga pendidikan lainnya.
Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, semakin meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk merokok tidak terlepas dari pengaruh iklan atau sponsor tentang rokok, hasil survei Koalisi Indonesia Sehat baru baru ini menunjukkan remaja paling rentan terkena dampak iklan (93,9%).
Hasil penelitian kesehatan juga menunjukkan risiko kanker paru meningkat 4,6 kali lebih tinggi dibanding tidak merokok, sehingga WHO menyatakan asap rokok sekecil apa pun sangat berbahaya bagi kesehatan.
Di satu sisi, lanjut Sulistiyo, pendidikan nasional bertujuan agar peserta didik sehat, selain berakhlak mulia, cakap, kreatif, dan berilmu. Karena itu, kegiatan pendidikan harus bebas dari iklan dan sponsor rokok agar peserta didik dan tenaga pendidikan tidak terpengaruh untuk merokok.
Untuk itu, PG PGRI mendesak Menteri Pendidikan Nasional dan juga Menteri Agama untuk melarang iklan dan sponsor, dalam bentuk apa pun dari perusahaan rokok dalam kegiatan pendidikan, serta mendesak agar tempat lembaga pendidikan bebas asap rokok.
Sumber: mediaindonesia.com
0 Komentar