Terbaru

6/recent/ticker-posts

PKn 4: Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat

Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendirisendiri. Ada yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam 5 tahun.
Image:gedungnya mpr.JPG
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
d. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Perubahan (amandemen) UUD 1945 membawa perubahan terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. 

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undangundang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/ janji.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
c. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
d. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
e. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

3. Presiden

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan. 
Image:jaman pro.JPG
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
c. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
d. Menetapkan peraturan pemerintah.
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. 
Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Sedangkan wakil presiden mempunyai tugas khusus antara lain menampung dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dengan bantuan departemen-departemen yang bersangkutan. 

4. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Kewenangan Mahkamah Agung antara lain:
a. Mengajukan peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang.
b. Mengadili pada tingkat kasasi.
c. Wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Image:gedung mari.JPG

5. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi
antara lain:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Image:gedung mkri.JPG
b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

6. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota. Kewenangan Komisi Yudisial antara lain:
a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, yaitu di Jakarta. BPK mempunyai 9 orang anggota. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Image:lambang bpu.JPG

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

B. Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

Organisasi pemerintahan di tingkat pusat adalah lembaga-lembaga negara yang duduk dalam pemerintah pusat yaitu presiden dan wakil presiden serta para menteri.

1. Presiden

Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Image:hulsen.JPG
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden memiliki kekuasaan antara lain:
a. Kekuasaan legislatif
Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif adalah bekerja sama dengan DPR untuk membuat undangundang dan menetapkan APBN.
b. Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif adalah seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1, yaitu memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
c. Kekuasaan sebagai kepala negara
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas pokok yang diatur dalam UUD 1945 antara lain:
1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
2) Presiden mengangkat duta dan konsul.
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain.
4) Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat, dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
5) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
6) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
7) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
8) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
9) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan 2 calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih wakil presiden.

2. Wakil Presiden

Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang sepasang
dengan presiden melalui pemilu. Tugas wakil presiden sama beratnya dengan tugas presiden. Jika presiden sewaktu-waktu meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan maka wakil presiden akan menggantikannya. Presiden dan wakil presiden harus dapat bekerja sama dengan baik. UUD 1945 tidak menentukan lebih lanjut tentang tugas wakil presiden. Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa tugas wakil presiden adalah membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya.

3. Menteri

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden juga dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden. Bangsa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam kabinet presidensial, menteri dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
a. Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri
koordinator yaitu menteri koordinator hukum politik dan keamanan, menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator kesejahteraan
rakyat, dan menteri sekretaris negara.
b. Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Misalnya menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM,
menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri pendidikan nasional, dan lain-lain. 
c. Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen. Misalnya menteri
perumahan rakyat, menteri riset dan teknologi, menteri koperasi dan usaha kecil menengah, menteri lingkungan hidup, menteri pember-dayaan perempuan, menteri pemuda dan olahraga, dan sebagainya. Selain menteri-menteri di atas masih ada pejabat negara yang
setingkat dengan menteri, misalnya sekretaris kabinet dan jaksa agung.
Image:bebebebel.JPG

Riiingkasan

1. Lembaga-lembaga negara di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan pusat mengalami perubahan. Sebelum adanya perubahan UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi setelah mengalami amandemen/perubahan UUD 1945 MPR termasuk dalam lembaga negara yang setara dengan lembagalembaga negara lainnya. Lembaga negara yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung/DPA. Sedangkan lembaga negara yang ada setelah amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
3. Pemerintah pusat adalah presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri
diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden. Menteri dibagi menjadi tiga yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. Selain itu, masih ada pejabat negara yang setingkat dengan menteri, yaitu sekretaris kabinet dan jaksa agung. 

Posting Komentar

0 Komentar