1.
Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Satuan
pendidikan
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
5. Kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
6. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
7. Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran Standar Kompetensi,
Kompetensi Dasar ke dalam materi pokok/materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
8. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pemblajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
9. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah batas minimal yang harus dikuasai oleh peserta
didik pada setiap kompetensi dasar, oleh sebab itu bagi peserta didik yang
belum dapat mencapai batas minimal harus mengikuti remidi.
0 Komentar