Prinsip-Prinsip pendekatan Belajar Aktif (Active Learning Strategy)
Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip pendekatan belajar aktif (active learning strategy) adalah tingkah laku yang mendasar bagi siswa yang selalu nampak dan menggambarkan keterlibatannya dalam proses belajar mengajar baik keterlibatan mental, intelektual maupun emosional yang dalam banyak hal dapat diisyaratkan sebagai keterlibatan langsung dalam berbagai bentuk keaktifan fisik.
Sedangkan dalam penerapan strategi belajar aktif, seorang guru harus mampu membuat pelajaran yang diajarkan itu menantang dan merangsang daya cipta siswa untuk menemukan serta mengesankan bagi siswa. Untuk itu seorang guru harus memperhatikan beberapa prinsip dalam menerapkan pendekatan belajar aktif (active learning strategy), sebagaimana yang diungkapkan oleh Semiawan (1992: 10) dan Zuhairini (1993: 116-118) bahwa prinsip-prinsip penerapan pendekatan belajar aktif (active learning strategy) adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Motivasi
Motif adalah daya dalam pribadi seseorang yang mendorongnya untuk melakukan sesuatu. Kalau seorang siswa rajin belajar, guru hendaknya menyelidiki apa kiranya motif yang mendorongnya. Kalau seorang siswa malas belajar, guru hendaknya menyelidiki mengapa ia berbuat demikian. Guru hendaknya berperan sebagai pendorong, motivator, agar motif-motif yang positif dibangkitkan dan atau ditingkatkan dalam diri siswa.
Ada dua jenis motivasi, yaitu motivasi dari dalam diri anak (intrinsik) dan motivasi dari luar diri anak (ekstrinsik). Motivasi dalam diri dapat dilakukan dengan menggairahkan perasaan ingin tahu anak, keinginan untuk mencoba, dan hasrat untuk maju dalam belajar. Motivasi dari luar dapat dilakukan dengan memberikan ganjaran, misalnya melalui pujian, hukuman, misalnya dengan penugasan untuk memperbaiki pekerjaan rumahnya (Semiawan, 1992: 10).
2) Prinsip Latar atau Konteks
Kegiatan belajar tidak terjadi dalam kekosongan. Sudah jelas, para siswa yang mempelajari sesuatu hal yang baru telah pula mengetahui hal-hal lain yang secara langsung atau tak langsung berkaitan. Karena itu, para guru perlu meyelidiki apa kira-kira pengetahuan, perasaan, ketrampilan, sikap, dan pengalaman yang telah dimiliki para siswa. Perolehan ini perlu dihubungkan dengan bahan pelajaran baru yang hendak diajarkan guru atau dipelajari para siswa. Dalam mengajarkan keanekaragaman tumbuh-tumbuhan atau hewan misalnya, para guru dapat mengaitkannya dengan pengalaman para siswa dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang dipelihara orang tuanya, yang berada dilingkungan sekitarnya. Dengan cara ini, para siswa akan lebih mudah menangkap dan memahami bahan pelajaran yang baru (Semiawan, 1992: 10).
3) Prinsip Keterarahan kepada Titik Pusat atau Focus Tertentu.
Seorang guru diharapkan dapat membuat suatu bentuk atau pola pelajaran, agar pelajaran tidak terpecah-pecah dan perhatian murid terhadap pelajaran dapat terpusat pada materi tertentu. Untuk itu seorang guru harus merumuskan dengan jelas masalah yang hendak dipecahkan, merumuskan pertanyaan yang hendak dijawab. Upaya ini akan dapat membatasi keluasan dan kedalaman tujuan belajar serta akan memberikan arah kepada tujuan yang hendak dicpai secara tepat (Zuhairini dkk, 1993: 117).
4) Prinsip Hubungan Social atau Sosialisasi
Dalam belajar para siswa perlu dilatih untuk bekerja sama dengan rekan-rekan sebayanya. Ada kegiatan belajar tertentu yang akan lebih berhasil jika dikerjakan secara bersama-sama, misalnya dalam kerja kelompok, daripada jika dikerjakan sendirian oleh masing-masing siswa. Belajar mengenai bahan bangunan yang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam membangun rumah tentu saja akan lebih mudah dan lebih cepat jika para siswa bekerja sama. Mereka dapat dibagi kedalam kelompok dan kepada setiap kelompok diberikan tugas yang berbeda-beda. Latihan bekerja sama sangatlah penting dalam proses pembentukan kepribadian anak (Semiawan, 1992: 11).
5) Prinsip Belajar Sambil Bekerja
Anak-anak pada hakikatnya belajar sambil bekerja atau melakukan aktivitas. Bekerja adalah tuntutan pernyataan dari anak. Karena itu, anak-anak perlu diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan nyata yang melibatkan otot dan pikirannya. Semakin anak bertumbuh semakin berkurang kadar bekerja dan semakin bertambah kadar berpikir. Apa yang diperoleh anak melalui kegiatan bekerja, mencari, dan menemukan sendiri tak akan mudah dilupakan. Hal itu akan tertanam dalam hati sanubari dan pikiran anak. Para siswa akan bergembira kalau mereka diberi kesempatan untuk menyalurkan kemampuan bekerjanya (Semiawan, 1992: 11).
6) Prinsip Perbedaan Perorangan atau Individualisasi
Zuhairini dkk (1993: 117) mengungkapkan bahwa “masing-masing individu mempunyai kecenderungan yang berbeda. Untuk itu para guru diharapkan tidak memperlakukan sama terhadap siswa-siswanya. Seorang guru diharapkan dapat mempelajari perbedaan itu agar kecepatan dan keberhasilan belajar anak dapatlah ditumbuh kembangkan dengan seoptimal mungkin”.
7) Prinsip Menemukan
Seorang guru hendaknya dapat memberikan kesempatan kepada semua siswanya untuk mencari dan menemukan sendiri beberapa informasi yang telah dimiliki. Informasi guru tersebut hendaknya dibatasi pada informasi yang benar-benar mendasar dan ‘memancing’ siswa untuk ‘mengail’ informasi selanjutnya. Jika para siswa ini diberi peluang untuk mencari dan menemukan sendiri informasi itu, maka mereka akan merasakan getaran pikiran, perasaan dan hati. Getaran-getaran dalam diri siswa ini akan membuat kegiatan belajar tidak membosankan, malah menggairahkan (Zuhairini dkk, 1993: 117-118).
8) Prinsip Pemecahan Masalah
Seluruh kegiatan siswa akan terarah jika didorong untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Guna mencapai tujuan-tujuan, para siswa dihadapkan dengan situasi bermasalah agar mereka peka terhadap masalah. Kepekaan terhadap masalah dapat ditimbulkan jika para siswa dihadapkan kepada situasi yang memerlukan pemecahan. Para guru hendaknya mendorong para siswa untuk melihat masalah, merumuskannya, dan berdaya upaya untuk memecahkannya sejauh taraf kemampuan para siswa (Semiawan, 1992: 13).
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan dalam proses belajar mengajar nyata dikelas, maka pintu kearah pendekatan belajar aktif (active learning strategy) mulai terbuka.
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Penelitian pendidikan pada umumnya mengandung dua ciri pokok, yaitu logika dan pengamatan empiris (Babbie, 1986:16). Kedua unsur penciri pokok penelitian ini harus dipakai dengan konsisten, artinya dua unsur itu harus memiliki hubungan fungsional-logis. Dalam hal ini logika merujuk kepada (a) pemahaman terhadap teori yang digunakan dan (b) asumsi dasar yang digunakan oleh peneliti ketika akan memulai kegiatan penelitian. Di samping itu pengamatan empiris bertolak dari (a) hasil kerja indera manusia dalam melaksanakan observasi dan kekuatan pemahaman manusia terhadap data-data lapangan. Kegiatan antara penggunaan logika dan pengamatan empirik harus berjalan konsisten: artinya kedua unsur (logika dan pengamatan empiris) harus memiliki keterpaduan dan memungkinkan terjadi dialog intensif. Dengan demikian pengamatan empiris harus dilakukan sesuai dengan pertimbangan logis yang ada. Sebagai contoh: dalam bidang pendidikan menurunnya prestasi siswa dapat diterangkan dengan asumsi bahwa (a) telah terjadi berkurangnya minat siswa terhadap mata pelajaran tertentu di sekolah sebagai akibat dari terbatasnya prasarana laboratorium dan buku penunjang belajar (b) telah terjadi penurunan rerata nilai ujian untuk matakuliah tertentu, disebabkan guru belum memahami pelaksanaan kurikulum yang berbasis kepada KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan).
Penelitian pendidikan sebenarnya suatu proses untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antar konsep yang dijadikan bahan kajian dalam penelitian. Hubungan antar konsep itu ditunjukkan dalam sebuah hubungan ........Setiap konsep yang kembangkan sebagai variabel penelitian harus dapat menunjukkan beberapa indikator empirik yang ada di lapangan. Sebagai contoh konsep kemampuan mengajar guru, maka indikator empirik yang dapat diketahui adalah (a) kemampuan penggunaan metode belajar guru di dalam kelas (b) penguasaan materi belajar pada mata pelajaran tertentu di kelas, dan (c) kemampuan guru mengadakan asosiasi beberapa mata pelajaran tertentu di kelas.
Hakekat pendidikan untuk mencerdaskan dan mencetak nilai-nilai luhur mengalami reduksi besar-besaran yang cenderung bertumpu pada kepentingan pragmatis liberal semata. Dunia dalam percepatan bukan diisi oleh generasi yang mampu menghadapi perubahan, melainkan lebih pada generasi yang mengabdi pada kekuasaan.
Arah pendidikan makin jelas menuju pada kepentingan jangka pendek, seolah anak ditempa menjadi manusia yang harus paham berbagai masalah dengan mengabaikan kebebasan individunya. Anak diharuskan menjadi pribadi dengan predikat superlatif (serba cakap-pandai), sedangkan yang tak memenuhinya silakan minggir. Menurut Benny, ini akibat proses belajar yang terjadi bukan secara humanistik melainkan doktriner (h.103) sehingga pantaslah pendidikan kita hanya menghasilkan generasi robot, generasi yang dituntut selalu seragam hingga menafikan perilaku luhur.
kutipan:
Pendidikan memang perlu, tapi esensinya sudah tak penting lagi sehingga yang dikejar adalah titel selangit.
Singkatnya, salah seorang pelopor pendidikan kita, R.A Kartini, menyebut perengkuhan pendidikan berarti habis gelap terbitlah terang. Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, KI Hajar Dewantoro sebagai Bapak Pendidikan Nasional sebagai bukti konkrit lain, bahwa melalui pendidikanlah manusia Indonesia bisa jadi maju dan beradab sehingga bisa bergaul, sejajar, dan dikenal di antara bangsa-bangsa di dunia.
Dalam prakteknya, pendidikan memang beragam. Beberapa metode pendidikan yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW di antaranya melalui tiga tingkatan, yakni lisan, tangan, dan hati. Tiga aspek pendidikan ini kemudian dijabarkan oleh para ahli terori pendidikan dari Barat, misalnya Bloom, dengan pemenuhan aspek-aspek pengetahuan (cognitive), keterampilan (psychomotor), dan sikap (affective). Jelasnya, gabungan tiga aspek inilah yang dikehendaki oleh Islam.
Di bangku sekolah, teori pendidikan dan tujuan pendidikan di atas kelihatannya rumit sekali. Mahasiswa bisa dibuat puyeng oleh segudang teori pendidikan. Padahal jika dikaji lebih dalam, kenyataannya tidaklah demikian. Hakekat pendidikan sebenarnya sederhana dan mudah diterapkan. Pula hasilnya bisa direngkuh.
Metodologi dalam arti umum, adalah studi yang logis dan sistematis tentang prinsip-prinsip yang mengarahkan penelitian ilmiah. Dengan demikian, metodologi dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip dasar dan bukan sebagai methods atau cara-cara untuk melakukan penelitian.
Dalam bahasa sehari-hari, pengertian methodology dan methods ini sering dikacaukan. Seringkali dijumpai istilah metodologi atau metode penelitian, padahal yang dimaksudkan sebenarnya adalah methods atau cara penelitian-sebagai salah satu tahap dalam metodologi penelitian yang kemudian dituangkan dalam usulan penelitian. Dengan demikian, istilah ”metodologi” di sini adalah dalam arti yang terbatas/sempit.
Sebagai suatu pola, cara penelitian tidak bersifat kaku-bagaimanapun, suatu cara hanyalah alat (tool) untuk mencapai tujuan. Cara penelitian digunakan secara bervariasi, tergantung antara lain pada obyek (formal) ilmu pengetahuan, tujuan penelitian, dan tipe data yang akan diperoleh. Penentuan cara penelitian sepenuhnya tergantung pada logika dan konsistensi peneliti.
Pembuatan usulan penelitian merupakan suatu langkah konkret pada tahap awal penelitian. Seorang guru yang baru meneliti atau ingin meneliti, dalam hal ini ingin memperoleh informasi dari instrumen yang digunakan. Guru harus memiliki sejumlah keterampilan khusus. Demikian pula, penelitian itu sedapat mungkin ditujukan untuk memecahkan suatu masalah pendidikan yang dihadapi oleh masyarakat, negara, dan ilmu.
Sebagai suatu proses, penelitian membutuhkan tahapan-tahapan tertentu yang oleh Bailey disebut sebagai suatu siklus yang lazimnya diawali dengan:
1. pemilihan masalah dan pernyataan hipotesisnya (jika ada);
2. pembuatan desaian penelitian;
3. pengumpulan data;
4. pembuatan kode dan analisis data; dan diakhiri dengan intepretasi hasilnya.
Dalam kenyataannya, seorang peneliti dapat mengakhiri penelitiannya setelah interpretasi hasil. Akan tetapi, proses penelitian sendiri tidak berhenti pada tahap itu. Ada kemungkinan bahwa penelitian yang dilakukan tidak membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. Dalam hal ini peneliti perlu melakukan revisi atas asumsi/ hipotesisnya dengan melewati tahap pertama. Atau, mungkin juga asumsi/hipotasisnya benar tetapi terdapat kesalahan pada hal-hal lain, misalnya kesalahan dalam penentuan sampel, kesalahan dalam penentuan sampel, kesalahan dalam pengukuran konsep-konsep, atau ketidaktepatan analisis data. Maka dalan hal ini peneliti harus mengulang seluruh proses penelitiannya (Bailey, 1982:10). Pendapat ini memperkuat posisi, bahwa pelaksanaan penelitian bersifat dinamis: yaitu penelitian yang bersifat terbuka, dilakukan dengan berbagai pendekatan yang tidak kaku (rigit). Proses penelitian diketahuai adalah proses yang dinamis, artinya perkembangan suatu teori diawali dengan pemahaman terhadap teori itu sendiri, yang kemudian menghasilkan hipotesis, lalu dari hipotesis itu diperoleh cara untuk melakukan observasi, dan pada gilirannya observasi itu menghasilkan generalisasi. Atas dasar generalisasi inilah teori itu mungkin didukung atau ditolak.
Pada hakekatnya sebuah penelitian adalah pencarian jawaban dari pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya oleh peneliti. Selanjutnya hasil penelitian akan berupa jawaban atas pertanyaan yang diajukan pada saat dimulainya penelitian. Untuk menghasilkan jawaban tersebut dilakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan menggunakan metode tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa satu ciri khas penelitian adalah bahwa penelitian merupakan proses yang berjalan secara terus-menerus hal tersebut sesuai dengan kata aslinya dalam bahasa inggris yaitu research, yang berasal dari kata re dan search yang berarti pencarian kembali.
Biasanya, begitu seorang peneliti mendapatkan ide adanya masalah atau pertanyaan tertentu, maka pada saat itu juga seorang peneliti mungkin sudah mempunyai jawaban sementara atas masalah itu. Dengan demikian seorang peneliti harus berfikir : Apakah masalah yang sedang terjadi, apakah pertanyaan yang ingin dicari jawabnya, atau apakah hipotesis yang akan diuji. Dalam melakukan penelitian, berbagai macam metode digunakan seiring dengan rancangan penelitian yang digunakan. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab dalam menyusun rancangan penelitian diantaranya adalah: Pendekatan apa yang akan digunakan, metode penelitian dan cara pengumpulan data apa yang dapat digunakan dan bagaimana cara menganalisis data yang diperoleh.
Yang perlu diperhatikan bahwa sifat masalah akan menentukan cara-cara pendekatan yang sesuai, dan akhirnya akan menentukan rancangan penelitiannya. Saat ini berbagai macam rancangan penelitian telah dikembangkan dan salah satu jenis rancangan penelitian adalah Penelitian Deskriptif. Berbagai macam definisi tentang penelitian deskriptif, di antaranya adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel yang lain (Sugiyono : 2003). Pendapat lain mengatakan bahwa, penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan (Suharsimi Arikunto : 2005). Jadi tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat penjelasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Dalam arti ini pada penelitian deskriptif sebenarnya tidak perlu mencari atau menerangkan saling hubungan atau komparasi, sehingga juga tidak memerlukan hipotesis. Namun demikian, dalam perkembangannya selain menjelaskan tentang situasi atau kejadian yang sudah berlangsung sebuah penelitian deskriptif juga dirancang untuk membuat komparasi maupun untuk mengetahui hubungan atas satu variabel kepada variabel lain. Karena itu pula penelitian komparasi dan korelasi juga dimasukkan dalam kelompok penelitian deskriptif (Suharsimi Arikunto : 2005).
Secara lebih mendalam tujuan penelitian korelasi adalah untuk mengetahui sejauh mana hubungan antar variabel yang diteliti. Penelitian jenis ini memungkinkan pengukuran beberapa variabel dan saling hubungannya. Hasil yang diperoleh adalah taraf atau tinggi rendahnya saling hubungan dan bukan ada atau tidak ada saling hubungan tersebut. Dalam penelitian komparatif akan dihasilkan informasi mengenai sifat-sifat gejala yang dipersoalan, diantaranya apa sejalan dengan apa, dalam kondisi apa, pada urutan dan pola yang bagaimana, dan yang sejenis dengan itu.
Dalam kaitannya dengan tugas mengajar guru maka jenis penelitian yang diharapkan adalah penelitian yang memiliki dampak terhadap pengembangan profesi guru dan peningkatan mutu pembelajaran. Untuk itu walaupun penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif yang bersifat ex post facto, namun tetap harus mendeskripsikan upaya yang telah dilakukan guru untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran (Suhardjono: 2005). Upaya tersebut dapat berupa penggunaan metode pembelajaran yang baru, metode penilaian atau upaya lain dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi guru atau dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran. Dilihat dari syarat penelitian deskriptif yang sesuai dengan kegiatan pengembangan profesi tersebut (mendeskripsikan upaya yang telah dilakukuan), sebenarnya penelitian seperti itu dapat dikategorikan sebagai jenis penelitian Pre Experimental Design One Shot Case Study atau One-Group Pretest-Posttest Design (Sugiyono: 2003). Namun demikian, karena pelaksanaan penelitian dilakukan setelah kejadian berlangsung maka tetap dapat dikatakan sebagai penelitian deskriptif. Lebih tepatnya, rancangan penelitian seperti itu dapat disebut penelitian deskriptif analitis yang berorientasi pemecahan masalah, karena sesuai dengan aplikasi tugas guru dalam memecahkan masalah pembelajaran atau dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran.
Ilustrasi
Sebagai ilustrasi dapat digambarkan sebagai berikut. Pak Sahid seorang guru Fisika SMP kelas IX. Dia mempunyai masalah di kelas IX-A karena siswanya sering gaduh dan malas dalam mengikuti pelajaran. Berkali-kali pak Sahid sudah memperingatkan siswanya agar mengikuti pelajaran dengan baik, tetapi masih belum berhasil juga. Untuk itu dia berfikir untuk menemukan cara bagaimana menarik perhatian siswa agar mau mengikuti pelajaran dengan baik dan aktif dalam belajar. Untuk itu pak Sahid mencoba menerapkan metoda pembelajaran dengan metode penemuan/inkuiri ditambah penggunaan berbagai media pembelajaran. Mulailah dirancang langkah-langkah pembelajaran tersebut dan dituangkannya dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Selanjutnya pak Sahid mulai menerapkan metode tersebut yang ternyata mampu menarik siswanya sehingga mau mengikuti pelajaran dengan baik dan lebih aktif dari sebelumnya. Selama pelajaran berlangsung pak Sahid mencatat segala tingkah laku siswa, mana hal-hal yang membuat siswa senang dan termotivasi, dan mana yang kurang menarik siswa. Dia juga merekam nilai yang diperoleh siswa sebelum dan setelah metode tersebut diterapkan.
Karena keberhasilannya tersebut pak Sahid ingin mengetahui lebih mendalam tentang sebab-sebab siswa tidak tertarik dan kemudian menjadi tertarik untuk mengikuti pelajaran. Dia mulai menanyai (wawancara) siswanya tentang apa yang membuat menarik dan mana yang tidak menarik, mana yang perlu dilakukan dan mana yang tidak perlu dan sebagainya. Selain itu dia juga membuat angket yang dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam pendapat siswa terhadap metode pembelajaran yang diterapkannya. Dari hasil wawancara, angket maupun hasil penilaian, kemudian dilakukan analisis dan pembahasan tentang penyebab ketidaktertarikan dan penyebab ketertarikan siswa, hal-hal yang membuat siswa bergairah dan sebagainya. Selanjutnya pak Sahid menuliskan segala pengalamannya dalam bentuk laporan penelitian, dituliskannya upaya yang telah dilakukan tersebut secara sistematis mulai dari latar belakang mengapa dia menerapkan metode pembelajaran baru, rumusan masalahnya, landasan teori dan metode penelitian yang digunakan serta te
Demikian tadi, pak Sahid sudah melakukan penelitian deskriptif analitis tentang upaya yang telah dilakukan untuk memecahkan masalah dalam proses pembelajaran di knik analisis/pembahasan dan akhirnya menyusun kesimpulan hasil penelitiannya. kelasnya.
Sebuah penelitian beranjak dari masalah yang ditemukan atau dirasakan. Yang dimaksud masalah adalah setiap hambatan atau kesulitan yang membuat seseorang ingin memecahkannya. Jadi sebuah masalah harus dapat dirasakan sebagai satu hambatan yang harus diatasi apabila kita ingin melakukan sesuatu. Dalam arti lain sebuah masalah terjadi karena adanya kesenjangan (gap) antara kenyataan dengan yang seharusnya. Penelitian diharapkan dapat memecahkan masalah itu, atau dengan kata lain dapat menutup atau setidak-tidaknya memperkecil kesenjangan itu.
Setelah masalah diidentifikasi, dipilih, maka lalu perlu dirumuskan. Perumusan ini penting, karena berdasarkan rumusan tersebut akan ditentukan metode pengumpulan data, pengolahan data maupun analisis dan peyimpulan hasil penelitian. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan masalah, yaitu: Sebaiknya dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya, padat dan jelas, memberi petunjuk tentang memungkinkannya pengumpulan data, dan cara menganalisisnya.
Setelah masalah dirumuskan, maka langkah selanjutnya adalah mencari teori-teori, konsep-konsep yang dapat dijadikan landasan teoritis penelitian yang akan dilakukan itu. Hal lain yang lebih penting makna dari penelaahan kepustakaan adalah untuk memperluas wawasan keilmuan bagi para calon peneliti, karena kita sadari bahwa semua informasi yang berkaitan dengan keilmuan dalam hal ini teori ataupun hasil penelitian para ahli semua sudah tertuang dalam kepustakaan.
Secara garis besar, sumber bacaan itu dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu (a) sumber acuan umum, dan (b) sumber acuan khusus. Teori-teori dan konsep-konsep pada umumnya dapat diketemukan dalam sumber acuan umum, yaitu kepustakaan yang berwujud buku-buku teks, ensiklopedia, dan sejenisnya. Generalisasi-generalisasi dapat ditarik dari laporan hasil-hasil penelitian terdahulu itu pada umumnya seperti jurnal, tesis, disertasi dan lain-lain sumber bacaan yang memuat laporan hasil penelitian. Dua kriteria yang biasa digunakan untuk memilih sumber bacaan itu ialah (a) prinsip kemutakhiran dan (b) prinsip relevansi.
Setelah peneliti menjelaskan permasalahan secara jelas maka diperkirakan selanjutnya adalah suatu gagasan tentang letak persoalan atau masalahnya dalam hubungan yang letak-letak persoalan atau masalahnya dalam hubungan yang lebih luas. Dalam hal ini peneliti harus dapat memberikan sederetan asumsi dasar atau anggapan dasar. Anggapan dasar ini merupakan landasan teori di dalam melaporkan hasil penelitian nanti. Untuk sebuah penelitian deskriptif yang bertujuan mendeskripsikan gejala yang ada maka setelah ditetapkan anggapan dasar maka dapat langsung melangkah pada identifikasi variabel. Namun untuk penelitian deskriptif yang akan dilanjutkan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan antar variabel, maka langkah berikutnya adalah merumuskan hipotesis.
Hipotesis dapat diartikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian,sampai terbukti melalui data yang terkumpul. Konsep penting lain mengenai hipotesis adalah mengenai hipotesis nol. Hipotesis nol, yang biasa dilambangkan dengan Ho, adalah hipotesis yang menyatakan tidak adanya saling hubungan antara dua variabel atau lebih, atau hipotesis yang menyatakan tidak adanya perbedaan antara kelompok yang satu dan kelompok yang lainnya. Di dalam analisis statistik, uji statistik biasanya mempunyai sasaran untuk menolak kebenaran hipotesis nol itu. Hipotesis lain yang bukan hipotesis nol disebut hipotesis alternatif, yang biasa dilambangkan dengan Ha, yang menyatakan adanya saling hubungan antara dua variabel atau lebih, atau menyatakan adanya perbedaan dalam hal tertentu pada kelompok-kelompok yang berbeda. Pada umumnya, kesimpulan uji statistik berupa penerimaan hipotesis alternatif sebagai hal yang benar.
Selanjutnya perlu dilakukan identifikasi variabel dan variabel-variabel tersebut perlu didefinisikan secara operasional. Penyusunan definisi operasional ini perlu, karena definisi operasional itu akan menunjuk alat pengambil data mana yang cocok untuk digunakan.Variabel dapat dibedakan atas kuantitatif dan kualitatif. Contoh variabel kuantitatif misalnya banyaknya siswa dalam kelas, jumlah alat praktikum yang disediakan dan sejenisnya. Contoh variabel kualitatif misalnya kedisiplinan siswa, keseriusan guru dalam mengajar, dan sejenisnya. Berkaitan dengan kuantifikasi, data biasa digolongkan menjadi empat jenis, yaitu (1) data nominal; (2) data ordinal; (3) data interval; dan (4) data ratio. Demikian pula variabel, kalau dilihat dari segi ini biasa dibedakan cara yang sama. Variabel nominal, yaitu variabel yang ditetapkan berdasar atas proses penggolongan, contoh : jenis kelamin, status perkawinan, dan sejenisnya. Variabel ordinal, yaitu variabel yang disusun berdasarkan atas jenjang dalam atribut tertentu. Jenjang tertinggi biasa diberi angka 1, jenjang di bawahnya diberi angka 2, lalu dibawahnya diberi angka 3, dan dibawahnya lagi diberi angka 4, dan seterusnya. Contoh : hasil lomba cerdas cermat, peringkat siswa di kelas, dan sejenisnya. Variabel interval, yaitu variabel yang dihasilkan dari pengukuran, yang di dalam pengukuran itu diasumsikan terdapat satuan (unit) pengukuran yang sama. Contoh : variabel interval misalnya prestasi belajar, sikap terhadap metode pembelajaran, dan sejenisnya. Variabel ratio, adalah variabel yang dalam kuantifikasinya memiliki angka nol mutlak.
Dalam hal subyek peneltian, maka peneliti dapat memilih apakah akan meneliti populasi atau sampel. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi. Studi atau penelitiannya
Setelah peneliti melakukan persiapan seperti dijelaskan di atas, maka selanjutnya dilakukan pengumpulan data. Untuk seorang guru, pengumpulan data dapat dilakukan di kelasnya sendiri. Dalam hal rancangan penelitian deskriptif aplikatif, maka pengumpulan data dapat dilakukan dengan menggunakan angket (bagi siswa SMP, SMA, SMK) atau wawancara (bagi siswa TK atau SD) dan data yang dikumpulkan misalnya tentang tanggapan siswa atas metode pembelajaran baru yang telah dilakukan guru atau hasil observasi atas sikap siswa pada saat guru menyajikan pembelajaran dengan metode baru. Data lain yang perlu dikumpulkan misalnya adalah nilai hasil belajar siswa, yang diperoleh dari metode dokumentasi, dan keaktifan siswa, yang diperoleh dari hasil pengamatan.
Setelah data terkumpul dari hasil pengumpulan data, perlu segera dilakukan pengolahan data. Pertama-tama data itu diseleksi atas dasar reliabilitas dan validitasnya. Data yang rendah reliabilitas dan validitasnya serta data yang kurang lengkap digugurkan atau dilengkapi sesuai aturan. Selanjutnya data yang lolos seleksi tersebut disajikan dalam bentuk tabel, diagram, dan lain-lain agar memudahkan dalam pengolahan serta analisis selanjutnya.
Data hasil olahan tersebut kemudian harus dianalisis, untuk data kuantitatif (data dalam bentuk bilangan) dianalisis secara statistik, untuk data yang bersifat kualitatif (deskriptif kualitatif) dilakukan analisis non statistik. Data deskriptif kualitatif sering hanya dianalisis menurut isinya dan karenanya analisis seperti ini juga disebut analisis isi (content analysis). Dalam analisis deskriptif, data disajikan dalam bentuk tabel data yang berisi frekuensi, dan kemudian dihitung mean, median, modus, persentase, standar deviasi atau lainnya. Untuk analisis statistik, model analisis yang digunakan harus sesuai dengan rancangan penelitiannya. Apabila penelitian yang dilakukan guru hanya berhenti pada penjelasan masalah dan upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan (untuk meningkatkan mutu pembelajaran), maka setelah disajikan data hasil wawancara, angket, pengamatan atau dokumentasi, maka selanjutnya dianalisis atau dibahas dan diberi makna atas data yang disajikan tersebut. Tetapi apabila penelitian juga dimaksudkan untuk mengetahui tingkat hubungan maka harus dilakukan pengujian hipotesis sebagaimana hipotesis yang telah ditetapkan untuk diuji. Misalnya uji statistik yang dilakukan adalah uji hubungan, maka akan diperoleh hasil uji dalam dua kemungkinan, yaitu hubungan antar variabel-variabel penelitian atau perbedaan antara sampel-sampel yang diteliti, dengan taraf signifikansi tertentu, misalnya 5% atau 10%., atau dapat terjadi hubungan antar variabel penelitian atau perbedaan antara sampel yang diteliti tidak signifikan. Apabila ternyata dari hasil pengujian diketahui bahwa hipotesis alternatif diterima (hipotesis nol ditolak) berarti menyatakan bahwa dugaan tentang adanya saling hubungan atau adanya perbedaan diterima sebagai hal yang benar, karena telah terbukti demikian. Sebaliknya dalam kemungkinan hasil yang kedua dinyatakan hipotesis alternatif tidak terbukti kebenarannya, maka berati hipotesis nol yang diterima. Dengan telah diambilnya hasil pengujian mengenai penerimaan atau penolakan hipotesis maka berati analisis statistik telah selesai, tetapi perlu diingat bahwa pelaksanaan penelitian masih belum selesai, karena hasil keputusan tersebut masih harus diberi interprestasi atau pemaknaan.
Hasil analisis dari pengujian hipotesis dapat dikatakan masih bersifat faktual, untuk itu selanjutnya perlu diberi arti atau makna oleh peneliti. Dalam pemaknaan sering kali hasil pengujian hipotesis penelitian didiskusikan atau dibahas dan kemudian ditarik kesimpulan. Dalam penelitian dipastikan seorang peneliti mengharapkan hipotesis penelitiannya akan terbukti kebenarannya. Jika memang demikian yang terjadi, maka kemungkinan pembahasan menjadi tidak terlalu berperan walaupun tetap harus dijelaskan arti atau maknanya. Tetapi jika hipotesis penelitian itu ternyata tidak tahan uji, yaitu ditolak, maka peranan pembahasan menjadi sangat penting, karena peneliti harus mengekplorasi dan mengidentifikasi sumber masalah yang mungkin menjadi penyebab tidak terbuktinya hipotesis penelitian. Akhirnya dalam kesimpulan harus mencerminkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Jangan sampai antara masalah penelitian, tujuan peneltian, landasan teori, data, analisis data dan kesimpulan tidak ada runtutan yang jelas. Apabila penelitian mengikuti alur atau sistematika berpikir yang runut seperti itu maka penelitian akan dapat dikatakan telah memiliki konsistensi dalam alur penelitiannya.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa program bimbingan difokuskan pada tiga jenis karya ilmiah, yaitu penelitian deskriptif, penelitian eksperimen dan penelitian tindakan kelas. Dalam kaitannya dengan penilaian angka kredit guru terhadap penulisan karya ilmiah, maka salah satu kriteria karya tulis ilmiah adalah Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten (Suharjono, 2006). Jadi yang perlu diperhatikan bahwa karya tulis ilmiah tersebut harus asli buatan sendiri (bukan dibuat orang lain), perlu atau bermanfaat untuk pengembangan profesi guru, ilmiah dalam arti sesuai kaidah keilmuan dan penulisan ilmiah, serta konsisten dalam hal bidang yang diteliti, yang diantaranya meliputi kesesuaian dengan tugas guru yaitu bidang pendidikan khususnya pembelajaran, dan sesuai dengan latar belakang guru yang bersangkutan.
Sehubungan dengan kriteria di atas, maka yang berkaitan dengan nilai kemanfaatan adalah keharusan adanya tindakan yang bermanfaat atau upaya yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan demikian, jenis karya tulis ilmiah yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah jenis penelitian tindakan kelas dan penelitian eksperimen. Dengan demikian meskipun jenis penelitian deskriptif diperbolehkan, namun tetap harus memiliki nilai manfaat untuk pengembangan profesinya. Jadi tidak boleh hanya penelitian yang sifatnya mendeskripsikan kejadian yang ”biasa” terjadi, misalnya (yang banyak ditulis dan ditolak/tidak diberikan angka kredit) : Hubungan Antara Kondisi Ekonomi Orang Tua dengan Prestasi Belajar Siswa, Kaitan antara Kurikulum dengan Motivasi Belajar Siswa, Peranan Perpustakaan Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa, dan sejenisnya. Penelitian tentang hal itu memang termasuk penelitian yang bersifat ilmiah, tetapi kurang bermanfaat dalam hal pengembangan profesi guru. Agar penelitian deskriptif tetap memiliki nilai manfaat yang tinggi maka materi yang diangkat sebaiknya tetap berupa deskripsi atau telaah tentang tindakan yang dilakukan atau upaya yang telah dilakukan oleh guru (si penulis sendiri) untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Supaya lebih jelas di sini dikutip pendapat Suhardjono (2006) dalam hal karya tulis ilmiah yang tidak memenuhi persyaratan dalam hal kemanfaatan:
”(a) Masalah yang dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi si penulis.
(b) Masalah yang ditulis tidak menunjukan adanya kegiatan nyata penulis dalam peningkatan/pengembangan profesinya.
(c) Masalah yang ditulis sangat mirip dengan KTI yang telah ada sebelumnya, telah jelas jawabannya, kurang jelas manfaatnya, dan merupakan hal yang mengulang-ulang.”
Selain hal di atas, agar sebuah karya tulis ilmiah benar-benar meyakinkan bahwa penelitian tersebut benar-benar dilakukan, maka harus dilampirkan beberapa hal yang berkaitan dengan penelitan seperti instrumen (pedoman wawancara, pedoman observasi, angket, test hasil relajar dll), contoh hasil kerja siswa, data hasil penelitian, print-out analisis, daftar hadir, ijin penelitian, serta bukti lain yang dipandang perlu.
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
HAM:
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
0 Komentar