Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah mengganti mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 dengan mekanisme penyaluran seperti yang dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme penyaluran dana BOS mengalami perubahan sejak awal 2011. Dana terlebih dahulu didistribukan melalui APBD kabupaten/kota sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebelumnya, dana BOS langsung didistribusikan dari pusat ke sekolah.
"Menurut saya, mekanisme 2010 itu sudah bagus. Dari pemerintah langsung ke sekolah. Memang ada penyimpangan sekitar 3 persen, tapi itu masih dalam batas yang wajar karena memang di Indonesia sulit jika menemukan mekanisme yang tanpa penyimpangan 100 persen," kata Hetifah kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2011), di Jakarta.
Menurut dia, mekanisme apa pun yang akan digunakan dalam penyaluran dana BOS pasti mempunyai titik lemah. Akan tetapi, kelemahan itu dapat diperkecil dengan memperbanyak informasi tentang aliran dana BOS kepada para stakeholder sekolah.
Cara tersebut akan berguna jika pada saat penyalurannya ditemukan penyimpangan; dengan catatan juga harus dibuat semacam pos pengaduan dan diberikan perlindungan kepada siapa saja yang mengadukan penyimpangan tersebut.
"Misalnya dengan menempelkan poster-poster mengenai mekanisme penyaluran dana BOS di dinding-dinding sekolah agar dapat terbangun partisipasi penuh dari semua stakeholder," ujarnya.
Saat ini dilakukan kajian terhadap pengelolaan dana BOS untuk menemukan mekanisme tepat yang akan digunakan pada tahun depan. Selain mengkaji dua mekanisme tersebut, pemerintah juga mempunyai satu alternatif tambahan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS, yaitu menyalurkan dana tersebut dari pusat melalui pemerintah provinsi kemudian dialirkan ke sekolah dalam bentuk hibah (blockgrant).
Menurut Hetifah, menyalurkan dana BOS melalui provinsi dapat dijadikan sebuah jalan tengah. Selain dapat memperkecil risiko keterlambatan penyaluran, dengan mekanisme ini juga dimungkinkan dana BOS dialirkan ke sekolah tanpa terlebih dahulu menunggu sekolah membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA).
"Saya rasa mekanisme melalui provinsi adalah jalan tengahnya. Dengan melibatkan pemilik wilayah (pemprov) maka pemerintah pusat akan terbantu dalam hal pengawasan. Mekanisme yang sekarang terlalu rumit dan tidak seimbang," ungkapnya.
Hingga saat ini, meski telah menginjak periode triwulan IV, penyaluran dana BOS triwulan II ternyata masih tersendat. Ada tujuh kabupaten yang sampai kemarin belum mencairkan dana BOS periode April-Juni 2011.
Dari tujuh kabupaten yang belum mencairkan dana BOS tersebut, enam kabupaten di antaranya berada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Intan Jaya, Lanny Jaya, Mappi, Memberamo Tengah, Paniai, dan Pegunungan Bintang. Satu kabupaten lagi berada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Rokan Hilir.
0 Komentar