
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Untuk mengetahui informasi lebih lengakap dan syarat-syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan test CPNS, Guru Honorer (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk Kategori II dapat mendownload atau mendapatkan informasi pada alamat:
0 Komentar