Sesuai dengan ketentuan Pasal
23 ayat (2) UUD 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan
pemungutan pajak harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka Undang-Undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang
berlaku terdiri dari :
a. Undang-Undang
nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Undang-Undang
nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan.
c. Undang-Undang
nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
d.
Undang-Undang
nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Peraturan
pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai
1.
Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan
tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan pajak
diantaranya :
a. Berfungsi
sebagai alat demokrasi di Indonesia
untuk melaksanakan pembangunan.
b.
Penerimaan negara
dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
c.
Masyarakat harus
menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang
yang dijalankan pemerintah.
d.
Kelangsungan
pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa
biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Disamping pemerintah memungut pajak, juga terdapat
pungutan lain selain pajak, yaitu :
1.
Retribusi adalah
iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu
dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
2.
Cukai adalah
iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah,
bensin, minuman keras, rokok atau tembakau.
3.
Bea Masuk adalah
bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah
pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea
keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari
wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar
negeri.
4.
Sumbangan adalah
iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada
negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang karena sifatnya tidak
memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari
kas negara.
2. Fungsi
Utama dan Jenis Pajak
a.
Fungsi Utama
Pajak Bagi Pemerintah
1. Fungsi
Anggaran (fungsi Budgeter) yaitu sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang
menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau
pembangunan nasional. Jadi fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan
negara, yang bertujuan supaya terdapat posisi anggaran pendapatan dan
pengeluaran yang seimbang (balance budget).
2. Fungsi
Mengatur (fungsi Regulered) yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
3. Fungsi
Pemerataan (fungsi Distribution) yaitu pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan
menyesuaikan pembagian pendapatan masyarakat dengan kesejahteraan masyarakat.
Atau dengan kata lain pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat,
seperti yang dicantumkan dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur
Pemerataan.
b.
Jenis-Jenis
Pajak Yang Berlaku di Indonesia
Pajak yang
berlaku di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.
Ditinjau dari
cara pemungutannya, dibagi dua :
a)
Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib
pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak
bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan
sebagainya.
b)
Pajak Tidak
Langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada
orang lain.
Contoh : Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Meterai, Bea Masuk (Pajak
Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.
2.
Ditinjau dari
obyek yang dikenakan pajak, dibagi dua :
a)
Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subyeknya
(orangnya), keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dan
sebagainya.
b)
Pajak Obyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas obyeknya.
Contoh : Pajak Kekayaan, Bea Masuk, Bea Meterai,
Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.
3.
Ditinjau dari
siapa yang memungut pajak, dibagi dua :
a)
Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui
aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh
Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
b)
Pajak Daerah
(Lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat
I maupun Pemda Tingkat II.
0 Komentar