Terbaru

6/recent/ticker-posts

PAJAK DAN FUNGSINYA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Undang-Undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku terdiri dari :
a.    Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b.    Undang-Undang nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan.
c.     Undang-Undang nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d.    Undang-Undang nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e.    Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai

1.    Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan pajak diantaranya :
a.    Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
b.    Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
c.     Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
d.    Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Disamping pemerintah memungut pajak, juga terdapat pungutan lain selain pajak, yaitu :
1.    Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
2.    Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok atau tembakau.
3.    Bea Masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
4.    Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang karena sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.
2.  Fungsi Utama dan Jenis Pajak
a.    Fungsi Utama Pajak Bagi Pemerintah
1.    Fungsi Anggaran (fungsi Budgeter) yaitu sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan supaya terdapat posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran yang seimbang (balance budget).
2.    Fungsi Mengatur (fungsi Regulered) yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
3.    Fungsi Pemerataan (fungsi Distribution) yaitu pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan pembagian pendapatan masyarakat dengan kesejahteraan masyarakat. Atau dengan kata lain pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, seperti yang dicantumkan dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

b.    Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia
Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.    Ditinjau dari cara pemungutannya, dibagi dua :
a)     Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh :     Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan sebagainya.
b)     Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh :     Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Meterai, Bea Masuk (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.
2.    Ditinjau dari obyek yang dikenakan pajak, dibagi dua :
a)    Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subyeknya (orangnya), keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh :     Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dan sebagainya.
b)    Pajak Obyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas obyeknya.
Contoh :     Pajak Kekayaan, Bea Masuk, Bea Meterai, Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.
3.    Ditinjau dari siapa yang memungut pajak, dibagi dua :
a)    Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
b)    Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.

Posting Komentar

0 Komentar