Kemampuan membuat RPP
merupakan langkah awal yang harus dimiliki guru dan calon guru serta sebagai
muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar dan pemahaman yang
mendalam tentang objek belajar dan situasi pembelaharan (Mulyasa, 2007:217).
RPP berfungsi sebagai pedoman guru dalam pelaksanaan pembelajaaran dan
membentuk kompetensi peserta didik.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen
pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan
dalan standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting
dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengembangannya harus dilakukan
secara professional (Mulyasa, 2007:216).
Permendiknas No.
41 Tahun 2007 menyatakan “ Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah
dijabarkan dalam silabus”.
Perencanaan
pembelajaran atau biasanya disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru
dalam pembelajran di kelas. ( Muslich.2009: 53) perencanaan pembelajaran atau
biasa disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan
pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam
pembelajaran di kelas.
Budimansyah.dkk.
(2010: 149-150) menjelaskan untuk mempersiapkan proses pembelajaran dengan
pendekatan PAKEM, pendidik mempersiapkan beberapa langkah kegiatan sebagai
berikut : (1) telah membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) baik sebagai
gagasan sendiri pendidik maupun minimal dengan mengembangkan dan atau
memberikan pengayaan RPP yang telah dibuat oleh koleganya. (2) berdasarkan RPP
tersebut, pendidik kemudian menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan,
seperti sumber belajar (buku pelajaran, kamus atau ensiklopedia, koran dan
majalah), media dan alat peraga yang digunakan. (3) memilih dan memperhitungkan
dengan mantap bahwa strategi dan metode yang sesuai dengan RPP yang telah
dikembangkan, (4) jika akan dilanjutkan dengan penilaian, maka lembar soal
ataupun instrument penilaian yang akan digunakan telah disiapkan dengan baik
dan lengkap. (5) siap dengan niat kuat untuk melaksanakan proses pembelajaran
bersama peserta didik.
Menurut
Permendiknas No. 41 Tahun 2007, komponen RPP terdiri dari : (a) identitas mata
pelajaran, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) indikator
pencapaian kompetensi, (e) tujuan pembelajaran, (f) materi ajaran, (g) alokasi
waktu, (h) pembelajaran, (i) kegiatan pembelajaran meliputi : pendahuluan,
inti, penutup, (j) sumber belajar, (h) penilaian hasil belajar meliputi : soal,
skor, dan kunci jawaban.
Permendiknas No.
40 Tahun 2007 menyatakan dalam menyusun RPP harus memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut : (a) memperhatikan perbedaan individu peserta didik, (b)
mendorong partisipasi aktif peserta didik, (c) mengembangkan budaya membaca dan
menulis, (d) memberikan umpan balik dan tindakan, (e) ketertarikan dan
keterpaduan, (f) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP.
Langkah-langkah
menyusun RPP adalah : (a) mengisi kolom identitas, (b) menentukan alokasi waktu
yang dibutuhkan untuk pertemuan yang akan diterapkan, (c) menentukan SK, KD dan
indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun,
(d) merumuskan tujuan pembelajaran beserta SK, KD dan indikator yang telah ditentukan,
(e) mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok atau pembelajaran
yang terdapat dalam silabus, materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/
pembelajaran, (f) Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan, (g)
merumuskan langkah-langkah yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir, (h)
menentukan alat/ bahan/ sumber belajar yang digunakan, (i) menyusun criteria
penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik pensekoran dan kunci jawaban.
Dalam menyusun
RPP perlu memperhatikan hal sebagai berikut : (a) RPP disusun untuk setiap KD
yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lenih, (b) tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang harus dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar, (c) tujuan pembelajaran dapat
mencakup sejumlah indicator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa
indicator, (d) kegiatan pembelajaran dibuat pertemuan, bila dalam satu RPP
terdapat 3 kali pertemuan, maka dalam RPP tersebut terdapat 3 kali langkah
pembelajaran, (e) bila terdapat lebih dari satu pertemuan untuk indicator yang
sama, tidak perlu dibuatkan langkah-langkah kegiatan yang lengkap untuk setiap
pertemuannya.
0 Komentar