Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mengapa Guru Harus Membuat RPP?

Kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yang harus dimiliki guru dan calon guru serta sebagai muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pembelaharan (Mulyasa, 2007:217). RPP berfungsi sebagai pedoman guru dalam pelaksanaan pembelajaaran dan membentuk kompetensi peserta didik.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalan standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengembangannya harus dilakukan secara professional (Mulyasa, 2007:216).
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 menyatakan “ Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus”.
Perencanaan pembelajaran atau biasanya disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajran di kelas. ( Muslich.2009: 53) perencanaan pembelajaran atau biasa disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas.
Budimansyah.dkk. (2010: 149-150) menjelaskan untuk mempersiapkan proses pembelajaran dengan pendekatan PAKEM, pendidik mempersiapkan beberapa langkah kegiatan sebagai berikut : (1) telah membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) baik sebagai gagasan sendiri pendidik maupun minimal dengan mengembangkan dan atau memberikan pengayaan RPP yang telah dibuat oleh koleganya. (2) berdasarkan RPP tersebut, pendidik kemudian menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti sumber belajar (buku pelajaran, kamus atau ensiklopedia, koran dan majalah), media dan alat peraga yang digunakan. (3) memilih dan memperhitungkan dengan mantap bahwa strategi dan metode yang sesuai dengan RPP yang telah dikembangkan, (4) jika akan dilanjutkan dengan penilaian, maka lembar soal ataupun instrument penilaian yang akan digunakan telah disiapkan dengan baik dan lengkap. (5) siap dengan niat kuat untuk melaksanakan proses pembelajaran bersama peserta didik.
Menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007, komponen RPP terdiri dari : (a) identitas mata pelajaran, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) indikator pencapaian kompetensi, (e) tujuan pembelajaran, (f) materi ajaran, (g) alokasi waktu, (h) pembelajaran, (i) kegiatan pembelajaran meliputi : pendahuluan, inti, penutup, (j) sumber belajar, (h) penilaian hasil belajar meliputi : soal, skor, dan kunci jawaban.
Permendiknas No. 40 Tahun 2007 menyatakan dalam menyusun RPP harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : (a) memperhatikan perbedaan individu peserta didik, (b) mendorong partisipasi aktif peserta didik, (c) mengembangkan budaya membaca dan menulis, (d) memberikan umpan balik dan tindakan, (e) ketertarikan dan keterpaduan, (f) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP.
Langkah-langkah menyusun RPP adalah : (a) mengisi kolom identitas, (b) menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang akan diterapkan, (c) menentukan SK, KD dan indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun, (d) merumuskan tujuan pembelajaran beserta SK, KD dan indikator yang telah ditentukan, (e) mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok atau pembelajaran yang terdapat dalam silabus, materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/ pembelajaran, (f) Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan, (g) merumuskan langkah-langkah yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir, (h) menentukan alat/ bahan/ sumber belajar yang digunakan, (i) menyusun criteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik pensekoran dan kunci jawaban.
Dalam menyusun RPP perlu memperhatikan hal sebagai berikut : (a) RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lenih, (b) tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang harus dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar, (c) tujuan pembelajaran dapat mencakup sejumlah indicator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indicator, (d) kegiatan pembelajaran dibuat pertemuan, bila dalam satu RPP terdapat 3 kali pertemuan, maka dalam RPP tersebut terdapat 3 kali langkah pembelajaran, (e) bila terdapat lebih dari satu pertemuan untuk indicator yang sama, tidak perlu dibuatkan langkah-langkah kegiatan yang lengkap untuk setiap pertemuannya.

Posting Komentar

0 Komentar