Sekretaris desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa desa merupakan unrur/staf yang membantu
kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan
pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan,
dan kegiatan membuat laporan. Sekretaris desa memimpin sekretariatdan
merupakan orang kedua di dalam pemerintahan tingkat desa. ,
2. Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan.
Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan
kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan
bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala
urusan adalah membantu sekretaris desa.
3. Kepala Dusun (Kebayanan)
Kepala dusun atau kebayanan adalah pelaksana tugas
kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan
kepada desa.
Pemerintahan kelurahan hampir sama dengan pemerintahan
desa. Bedanya pemerintah kelurahan dilaksanakan oleh lurah yang
dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretaris kelurahan,
kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan
adalah Pegawai Negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dari
pemerintah. Tugas dan kewajiban kepala kelurahan dan perangkat
kelurahan sama dengan tugas dan kewajiban kepala desa dan perangkat
desa
Lembaga-Lembaga yang ada di desa atau kalurahan, antara
lain:
a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b. KarangTaruna
c. Koperasi
d. .Lembaga Musyawarah desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), atau.Lembaga
Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD)
Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga
Pemberdayaan
Perempuan (LPP)
Perempuan (LPP)
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan desa berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra kerja pemerintah desa. Adapuntugas BPD meliputi:
a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b. menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat
desa.
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintah desa.
Adapun anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD
Adapun anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD
biasanya beranggotakan para tokoh masyarakat yang
mewakili komunitas tertentu di desa itu.
0 Komentar