Jakarta-Humas, Kebijakan Moratorium atau penundaan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara selektif. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan tepat. Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Ida Ayu Rae Sri Dewi dalam audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan para anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jembrana di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (13/9). Hadir pula dalam audiensi ini Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati. Dalam audiensi ini Komisi A DPRD Kabupaten Jembrana menanyakan permasalahan moratorium PNS dan tindak lanjut terhadap tenaga honorer.

Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Ida Ayu Rae Sri Dewi (tengah) beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Jembrana didampingi Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati
Lebih jauh Ida Ayu Rae Sri Dewi menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter. Disamping itu, untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Untuk itu, jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth. Selain itu, untuk pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

0 Komentar