Oleh : RUDI, S.Pd.
Guru SDN Kertajaya 04 Kecmatan Rumpin Bogor
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Masyarakat mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mengisyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.
Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Sebagai salah satu sumber acuan dalam pengembangan profesional tenaga pendidikan (khususnya guru), penting rasanya diefektifkan dimensi kompetensi supervisi akademik oleh kepala sekolah, Dengan memaksimalkan kegiatan supervisi akademi oleh kepala sekolah di tingkat satuan pendidikan di harapkan tenaga pendidik (guru) dapat menrcapai penguasaan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam proses pembelajaran.
Terdapat dua jenis supervisi yang saat ini berkembang dan kerap dilaksanakan oleh pengawas pendidikan dan kepala sekolah yaitu supervisi Akademik dan supervisi adminisistratif. Perbedaan supervisi akademik dengan supervisi administratif Dalam pendidikan adalah sebagai berikut :
(1) Supervisi administratif/manajerial. Supervisi ini berkenaan dengan efisiensi internal dari sistem (pendidikan) dan biasanya menyangkut aspek kuantitatif, memberi jawaban pada pertanyaan mengapa institusi pendidikan harus berjalan dalam cara tertentu, dan menggunakan secara luas sumberdaya yang tersedia. Komunikasi dan informasi merupakan dua fungsi utama dari tipe supervisi ini. Tipe supervisi ini diusung oleh tingkat manajemen yang lebih tinggi ke tingkat manajemen yang lebih rendah, oleh karena itu, derajat dan tekanannya dapat berbeda. Fungsi supervisi administratif/manajerial adalah memicu unsur yang mendukung dan terkait dengan layanan pembelajaran.
(2) Supervisi Akademik. Supervisi akademik atau instruksional adalah supervisi yang berkenaan dengan efektifitas eksternal—biasanya berkenaan dengan aspek kualitatif, yang memberi jawaban pada pertanyaan bagaimana siswa belajar lebih baik. Dukungan dan evaluasi merupakan dua fungsi utama untuk tipe supervisi ini. Tipe supervisi ini secara eksklusif dilaksanakan oleh staf pengawas, atau kepala sekolah untuk mengevaluasi hasil kerja guru. Jadi tujuan supervisi akademik adalah meningkatkan mutu pembelajaran. Supervisi akademik merupakan kegiatan terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru melalui dukungan dan evaluasi pada proses belajar dan pembelajaran yang dapat meningkatkan hasil belajar. Fungsi dukungan dalam supervisi akademik adalah menyediakan bimbingan profesional dan bantuan teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Dengan mengajar lebih baik berarti membantu siswa untuk lebih mudah mencapai kompetensi yang harus dikuasai dalam pembelajaran.
Semakin sering dilaksanakannya supervisi akademik oleh kepala sekolah terhadap guru, semestinya dapat meningkatkan secara signipikan kualitas kinerja guru dalam proses pembelajaran, yang ditandai dengan peningkatan pencapaian ketuntasan minimal pada peserta didik. Semakin berkualitas kinerja guru, maka semakin tinggi prosentase pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada pserta dirik. Yang kemudian ditunjukan pula oleh pencapaian Standar Kelulusan (SKL) bagi peserta UN dan US.
Kenyataannya, walau supervisi akademik sering dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, namun belum dapat, memaksimalkan kinerja guru dalam pembelajaran. Indikasi ini terlihat dari pencapaian KKM permata pelajaran yang masih rendah. Dan fakta kesulitan siswa untuk mencapai batas Nilai Kelulusan UN/US yang masih terlampau tinggi padahal batas minimal kelulusan secara nasional sekitaran 4,5 % saja. Dan jelas-jelas nilai kelulusan tersebut masih jauh di bawah KKM per mata pelajaran yang biasanya direncanakan dalam KTSP di Tingkatan Satuan Pendidikan.
Dari uraian di atas maka penulis menganggap perlu dilaksanakan sebuah penelitian khusus mengenai hubungan antara supervisi akademik oleh kepala sekolah dengan Peningkatan Mutu Kinerja Guru dalam Pembelajaran.
B. Deskrifsi Teori
a. Supervisi Akademik
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Menuru A. Pet Suhertian (2000) Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, karet inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Istilah supervisi pendidikan (akademik) dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).
1) Secara Etimologi
Istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan, di bidang pendidikan kemudian dimaknai sebagai pengawasan bidang pengajaran yang kemudian menjadi istilah Supervisi akademik. Dan untuk orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
2) Morfologis
Supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata.Super berarti atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi diatas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya.
3) Semantik
Pada hakekatnya isi yang terandung dalam definisi yang rumusanya tentang sesuatu tergantung dari orang yang mendefinisikan. Wiles secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi akademik sebagai bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Adam dan Dickey merumuskan supervise akademik sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar. Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi akademik sebagai berikut : “ Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik “. Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu ada dua hal (aspek) yang perlu diperhatikan :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
b. Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajar
Karena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan personal, 2) kemampuan profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).
Atas dasar uraian diatas, maka Sucipto (2003) pengertian supervisi akademik dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Supervisi akademik dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
Kegiatan supervisi akademik merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi akademik, yakni:
1. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.
2. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:
a. Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1) menyusun program tahunan dan semester,
2) mengatur jadwal pelajaran,
3) mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
4) menentukan norma kenaikan kelas,
5) menentukan norma penilaian,
6) mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
7) meningkatkan perbaikan mengajar,
8) mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
9) mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
b. Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1) mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
2) mengelola layanan bimbingan dan konseling,
3) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
4) mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
c. Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
1) mengatur pembagian tugas guru,
2) mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
3) mengatur program kesejahteraan guru,
4) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
5) mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
d. Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
1) menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
2) mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
3) mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
4) mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
1) penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
2) layanan perpustakaan dan laboratorium,
3) penggunaan alat peraga,
4) kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
5) keindahan dan kebersihan kelas, dan
6) perbaikan kelengkapan kelas.
f. Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
1) kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
2) kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
3) kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
4) kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).
Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya :
a. Penggunaan program semester
b. Penggunaan rencana pembelajaran
c. Penyusunan rencana harian
d. Program dan pelaksanaan evaluasi
e. Kumpulan soal
f. Buku pekerjaan siswa
g. Buku daftar nilai
h. Buku analisis hasil evaluasi
i. Buku program perbaikan dan pengayaan
j. Buku program Bimbingan dan Konseling
k. Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
b. Peningkatan Mutu Kinerja Guru dalam Pembelajaran.
Supandai (1996) dalam bukunya yang berjudul Administrasi dan Supervisi Pendidikan berpendapat bahwa Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Depdiknas (2001) dengan judul bukunya manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjelaskan bahwa Ada dua metafora untuk menggambarkan pentingnya pengembangan mutu kinerja sumber daya guru,yaitu :
Pertama, jabatan guru diumpamakan dengan sumber air. Sumber air itu harus terus menerus bertambah, agar sungai itu dapat mengalirkan air terus-menerus. Bila tidak, maka sumber air itu akan kering. Demikianlah bila seorang guru tidak pernah membaca informasi yang baru, tidak menambah ilmu pengetahuan tentang apa yang diajarkan, maka ia tidak mungkin memberi ilmu dan pengetahuan dengan cara yang lebih menyegarkan kepada peserta didik.
Kedua, jabatan guru diumpamakan dengan sebatang pohon buah-buahan. Pohon itu tidak akan berbuah lebat, bila akar induk pohon tidak menyerap zat-zat makanan yang berguna bagi pertumbuhan pohon itu. Begitu juga dengan jabatan guru yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik itu pertumbuhan pribadi guru maupun pertumbuhan profesi guru. Setiap guru perlu menyadari bahwa pertumbuhan dan pengembangan profesi merupakan suatu keharusan untuk menghasilkan output pendidikan berkualitas. Itulah sebabnya guru perlu belajar terus menerus, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar mengajar menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik.
Muhamad Surya (2002 Dalam makalah Seminat Internasional menyatakan bahwa Peningkatan mutu kinerja sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya peningkatan mutu kinerja guru berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :
1. Latar Belakang Kultural
Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus diangkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan, semua proses pembelajaran sangat ditentukan oleh mutu dari kinerja seorang guru, sebagai pendidikan, pelatih dan pembimbing siswa.
2. Latar Belakang Filosofis
Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
3. Latar Belakang Psikologis
Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri.
4. Latar Belakang Sosial
Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat.
5. Latar Belakang Sosiologis
Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara arif dan bijaksana.
6. Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan
Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia.
PEMBAHASAN MASALAH
A. Hubungan antara supervisi akademik oleh kepala sekolah dengan Peningkatan Mutu Kinerja Guru dalam Pembelajaran
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif .
Ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi Akademik dalam proses peningkatan mutu kinerja guru.
1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di front terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu kinerja guru perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Mutu kinerja Guru memerlukan Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (teman sejawat, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pembinaan secara berkesinambungan melalui supervisi akademik.
Implementasi kemampuan professional mutu kinerja guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan professional mutu kinerja guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.
Salah satu upaya peningkatan profesional mutu kinerja guru adalah melalui supervisi akademik. Pelaksanaan supervisi akademik perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan instrument supervise akdemik yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar instrument observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG),
Implementasi kemampuan professional mutu kinerja guru mengi syaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informatory (pemberi informasi), organisator, motivator, director, inisiator (pemrakarsa inisiatif), transmitter (penerus), fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya.
Supervisi Akademik yang terencana, sistimatik, terarah dan berkesinambungan diharapkan dapat mewujudkan kondisi ideal dimana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah. Perwujudan tujuan tersebut bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi. Dan tentunya peranan kepala sekolah sebagai supervisor di sekolah tempat tugasnya harus lah dimaksimalisasikan. Sebab pencapaian mutu kinerja guru yang professional memiliki keterkaitan dengan berbagai komponen pendidikan yang sangat menentukan dalam implementasi mutu kinerja guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, “belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)”.
DAFTAR PUSTAKA
Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru.
(http://www.depdiknas.go.id.html).
Berliner, David. 2000. Educational Reform in an Era of Disinformation.
(http://www.olam.asu.edu/epaa/v1n2.html).
Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah Dasar.Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.
Fullan & Stiegerbauer.1991. The New Meaning of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company.
Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).
Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.
Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan & Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas.
Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan, Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press.
Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP PGRI.
Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Wardani, IGK. 1996. Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Jakarta: Dirjen Dikti.
0 Komentar