- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan
alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai
sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR. sesuai
dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa
setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal
1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme
APBN meliputi beberapa tahap :
(a) tahap penyusunan RAPBN
oleh Pemerintah;
(b) tahap
pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan
Rakyat;
(c) tahap pelaksanaan APBN;
(d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh
instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e) tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan
APBN akan berakhir pada saat Perhitungan
Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.
APBN memiliki
beberapa fungsi, diantaranya adalah :
1.
Fungsi Alokasi
artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang
tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan
terpenuhi.
2.
Fungsi Distribusi
artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau
pembagian dana ke berbagai sector.
3.
Fungsi
Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan
kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang cukup memadai.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah
suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan
belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam
rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang
dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan
tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN
berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan
pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan Bupati / Walikota,
serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
0 Komentar