- Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan
budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Nilai-nilai budaya
bersumber dari Pancasila, yang mencakup religius, kemanusia-an, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam
pengembangan kurikulum sekolah.
- Landasan Yuridis
1.
UUD 1945
-
Pasal 31 ayat (5)
-
Pasal 32 ayat (1)
2.
UU 20/ 2003
- Bab
II Pasal 3
-
Pasal 36 ayat (2)
-
Pasal 38 ayat (2)
3. PP 19/ 2005
-
Pasal 17 ayat (1)
4.
Permendiknas 6/ 2007
tentang perubahan Permendiknas 24/ 2006
A. Landasan Penyusunan Kurikulum
1. Landasan
Filosofis
Sekolah
sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang
dianut oleh suatu bangsa. Nilai-nilai budaya bersumber dari Panca-sila, yang
mencakup religius, kemanusia-an, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
2. Landasan
Yuridis
a.
UUD
1945
- Pasal
31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
- Pasal
32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai kebudayaan.
b.
UU
20/2003
-
Bab II Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab
- Pasal 36 ayat (2) Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
-
Pasal 38 ayat (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah.
c.
PP
19/ 2005 Pasal 17
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta
didik.
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A,
B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan
pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan
tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan
mengacu Standar Nasional Pendidikan.
d. Permendiknas 6/ 2007 tentang perubahan Permendiknas 24/ 2006
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
e. Peraturan Daerah Kabupaten ............, Nomor: ...............
tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bagian keempat Pasal 22:
(1)
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
(2)
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
BAB
III,
Pengembangan
Pendidikan
Budaya dan Karakter Bangsa
Budaya dan Karakter Bangsa
•
Pada
prinsipnya pengembangan PBKB tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan, tetapi
terintegrasi ke dalam mapel, Pengebangan diri, dan budaya sekolah.
•
Indikator
sekolah dan kelas penanda yang digunakan oleh Kepala Sekolah, guru, dan
personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah
sebagai lembaga pelaksana PBKB.
•
Pembelajaran
PBKB menggunakan pen-dekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak,
dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masy.
•
Penilaian
PBKB dilakukan secara terus-menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator
pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter melalui pengamatan guru, model
anecdotal record (catatan guru ketika melihat perilaku siswa berkenaan dengan
nilai yang dikembangkan).
•
Simpulan
hasil penilaian kualitatif :
BT : Belum Terlihat
MT : Mulai Terlihat
MB : Mulai Berkembang
MK : Membudaya Konsisten
Program
Remedial
- Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap KD dan atau indikator.
- Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran.
- Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
- Penilaian dalam remedial dapat berupa tes maupun nontes.
- Ada kesempatan bagi peserta didik mengikuti kegiatan remedial.
- Nilai remedial dapat melampaui KKM. (?)
Program
Pengayaan
- Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap KD.
- Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/ di luar jam pembelajaran.
- Penilaian pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
- Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.
Program
Akselerasi
(Belum terlaksana di sekolah)
(Belum terlaksana di sekolah)
•
Nilai
peserta didik > 90 pada setiap KD atau indikator.
•
Bentuk
percepatan berupa tugas (tutor sebaya), pembelajaran KD atau indikator
selanjutnya.
Strategi
Penanganan Siswa
yang Tidak Naik Kelas atau Tidak Lulus
yang Tidak Naik Kelas atau Tidak Lulus
•
Peserta
didik yang tidak naik kelas atau tidak lulus diberi layanan bimbingan.
•
Ada
motivasi untuk peserta didik yang tidak naik kelas atau tidak lulus.
•
Pemantapan
strategi belajar yang paling tepat untuk peserta didik.
•
Himbauan
untuk menempuh pendidikan atau pembelajaran ulang.
0 Komentar