Terbaru

6/recent/ticker-posts

Landasan Penyusunan KTSP

  1. Landasan Filosofis
            Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut      oleh suatu bangsa. Nilai-nilai budaya bersumber dari Pancasila, yang mencakup religius, kemanusia-an, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
  1. Landasan Yuridis
            1.  UUD 1945
                          -  Pasal 31 ayat (5)
                          -  Pasal 32 ayat (1)
            2.  UU 20/ 2003
                          -  Bab II Pasal 3
                          -  Pasal 36 ayat (2)
                          -  Pasal 38 ayat (2)
                3.  PP 19/ 2005
                             -  Pasal 17 ayat (1)
             4.  Permendiknas 6/ 2007
                             tentang perubahan Permendiknas  24/ 2006

A.     Landasan Penyusunan Kurikulum

1.      Landasan Filosofis
            Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Nilai-nilai budaya bersumber dari Panca-sila, yang mencakup religius, kemanusia-an, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
2.      Landasan Yuridis
a.       UUD 1945
             -  Pasal 31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
             -  Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.



b.      UU 20/2003
            -  Bab II Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
            -  Pasal 36 ayat (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
            -  Pasal 38 ayat (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

c.       PP 19/ 2005 Pasal 17
(1)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2)   Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah  dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
(3)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

d.      Permendiknas 6/ 2007  tentang perubahan Permendiknas 24/ 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


e.       Peraturan Daerah Kabupaten ............, Nomor: ...............  tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bagian keempat  Pasal 22:
(1)          Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
(2)          Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

BAB III,
Pengembangan Pendidikan
Budaya dan Karakter Bangsa
          Pada prinsipnya pengembangan PBKB tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan, tetapi terintegrasi ke dalam mapel, Pengebangan diri, dan budaya sekolah.
          Indikator sekolah dan kelas penanda yang digunakan oleh Kepala Sekolah, guru, dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana PBKB.
          Pembelajaran PBKB menggunakan pen-dekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masy.
          Penilaian PBKB dilakukan secara terus-menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter melalui pengamatan guru, model anecdotal record (catatan guru ketika melihat perilaku siswa berkenaan dengan nilai yang dikembangkan).
          Simpulan hasil penilaian kualitatif :
BT       :   Belum Terlihat
MT       :   Mulai Terlihat
MB      :   Mulai Berkembang
MK      :   Membudaya Konsisten
Program Remedial
  1. Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap KD dan atau indikator.
  2. Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran.
  3. Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
  4. Penilaian dalam remedial dapat berupa tes maupun nontes.
  5. Ada kesempatan bagi peserta didik  mengikuti kegiatan remedial.
  6. Nilai remedial dapat melampaui KKM. (?)
Program Pengayaan
  1. Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap KD.
  2. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/ di luar jam pembelajaran.
  3. Penilaian pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
  4. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.


Program Akselerasi
(Belum terlaksana di sekolah)
          Nilai peserta didik   >  90 pada setiap KD atau indikator.
          Bentuk percepatan berupa tugas (tutor sebaya), pembelajaran KD atau indikator selanjutnya.
Strategi Penanganan Siswa
yang Tidak Naik Kelas atau Tidak Lulus
          Peserta didik yang tidak naik kelas atau tidak lulus diberi layanan bimbingan.
          Ada motivasi untuk peserta didik yang tidak naik kelas atau tidak lulus.
          Pemantapan strategi belajar yang paling tepat untuk peserta didik.
          Himbauan untuk menempuh pendidikan atau pembelajaran ulang.

Posting Komentar

0 Komentar