Terbaru

6/recent/ticker-posts

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN DALAM MENETAPKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( K K M ) MELALUI WORKSHOP BAGI GURU-GURU SEKOLAH DASAR GUGUS ................................ UPTD DIKPORA KEC. ............... KOTA ......................

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN DALAM MENETAPKAN
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( K K M ) MELALUI WORKSHOP
BAGI GURU-GURU SEKOLAH DASAR GUGUS ................................
UPTD DIKPORA KEC. ............... KOTA ......................
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011




ABSTRAK


Kata Kunci : Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) dan workshop.
Penelitian ini diawali dengan kurangnya pemahaman dan kemampuan dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) pada guru-guru Sekolah Dasar gugus III UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta Tahun Pelajaran 2010 /2011. Tujuan Penelitian ini untuk meningkatkan kemampuan tersebut melalui workshop.
Subyek penelitian adalah guru kelas I – VI dan guru mapel penjasorkes sejumlah 41 orang baik dari SD Negeri maupun SD swasta di gugus III Gajah Mada Banjarsari Surakarta. Workshop yang terdiri atas 2 siklus memberikan pemahaman dan latihan menetapkan KKM indikator, KKM Kompetensi Dasar, KKM Standar Kompetensi sampai KKM mata pelajaran. Siklus 1 dengan kelompok besar ( umum ) dan siklus ke 2 kelompok kecil yaitu sesuai kelas dan mata pelajaran.
Penelitian Tindakan Sekolah ini menggunakan analisa data deskriptif komparatif yaitu membandingan kondisi awal dengan hasil siklus 1 dan siklus 2. Pengumpulan data dari Lembar Pemahaman KKM, instrumen Format A, B,C, serta wawancara dengan Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil penelitian tindakan tsb dapat disimpulkan bahwa (1) melalui workshop dapat meningkatkan kemampuan dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) bagi guru-guru Sekolah Dasar Gugus III Gajah Mada UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta Tahun Pelajaran 2010 /2011, (2) dengan meningkatnya kemampuan tsb guru-guru lebih semangat dan antusias dalam pembelajaran karena mereka ingin mencapai hasil pembelajaran yang lebih tinggi dari KKM, dengan demikian hasil belajar siswa meningkat.
Peneliti merekomendasikan : (1) Workshop dari pengawas sangat membantu dan diperlukan guru-guru guna meningkatkan kinerjanya dalam proses pembelajaran, (2) perlunya kinerja guru yang maksimal dalam pembelajaran agar hasil belajar meningkat , (3) sekolah hendaknya mendukung dan mendorong agar kinerja guru-guru senantiasa meningkat sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Latar Belakang Masalah
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar saranaprasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang PendidikanDasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yangmenggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat
memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil pengamatan Pengawas, masih banyak Sekolah Dasar dalam hal ini guru-guru belum mempunyai kemampuan yang seutuhnya dalam menentukan KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal yang merupakan salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik.
KKM ditentukan secara global belaka dan hanya melihat dari aspek siswa, bobot mata pelajarannya. Kalau siswanya dari golongan sederhana maka KKM nya lebih rendah dari pada yang siswanya dari golongan mampu. Atau kalau mata pelajarannya sulit misal matematika maka KKM nya rendah dibandingkan denganmata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara misalnya. Oleh sebab itu dalam menentukan kelulusan siswa kurang akurat. Guru juga tidak termotivasi untuk menentukan KKM yang layak. Padahal KKM yang diharapkan untuk standar akreditasi adalah 75.
Dengan pengalaman tersebut maka Penulis dalam hal ini Pengawas Sekolah berusaha untuk meningkatkan kemampuan guru-guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) yang layak dan memenuhi mekanisme yang benar. Maka Penulis mengupayakan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) melalui workshop bagi guru-guru Sekolah Dasar Gugus III Gajah Mada UPTD Dikpora Kec. Banjarsari Kota Surakarta, agar guru mampu menetapkan KKM dengan benar dan layak.

Rumusan Masalah

. Apakah melalui Workshop dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) pada guru –guru Sekolah Dasar Gugus III Gajah Mada Banjarsari UPTD Dikpora Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Semester II Tahun Pelajaran 2010 / 2011 ? “
Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah :
  1. Tujuan Umum
Agar guru-guru dapat mengerti dan memahami tentang Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) .
  1. Tujuan Khusus
Meningkatkan kemampuan guru-guru Sekolah Dasar Gugus III Gajah Mada UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ).
Manfaat Penelitian
  1. Manfaat bagi guru :
  1. Melalui Workshop dapat memberikan pengalaman belajar bagi guru, karena guru diberikan materi dan latihan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) sesuai dengan mata pelajarannya.
  2. Guru – guru Gugus III Gajah Mada UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta memiliki kemampuan dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal sehingga proses belajar mengajar lebih baik.
  1. Manfaat bagi siswa :
Dengan proses pembelajaran yang baik maka hasil belajar siswa dapat meningkat.

KAJIAN TEORI DAN HIPOTESIS TINDAKAN
  1. Kajian Teori
  1. Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
  1. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, batasan normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kriteria untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi batasan normal. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru kelas maupun guru mata pelajaran di satuan pendidikan tersebut.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

  1. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
  1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar.dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.
Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
  1. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
  2. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana belajar di sekolah;
  3. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
  4. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
  1. Prinsip – Prinsip Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM )
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi ;
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan ratarata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
  1. Langkah – langkah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Penetapan KKM dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran bersama Kepala Sekolah.
Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
  1. Guru kelas dan guru mata pelajaran menetapkan KKM dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:

KKM KOMPETENSI DASAR
KKM INDIKATOR



KKM
MATA PELAJARAN
KKM STANDAR KOMPETENSI




Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata
pelajaran;
  1. Hasil penetapan KKM oleh guru kelas dan guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
  2. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
  3. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
  1. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
  1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
  1. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
  2. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
  3. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
  4. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
  5. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
  6. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
  7. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
  8. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
  1. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraanpembelajaran pada masing-masing sekolah.
  1. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
  2. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.

Posting Komentar

0 Komentar