UPAYA
MENINGKATKAN KEMAMPUAN DALAM MENETAPKAN
KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL ( K K M ) MELALUI WORKSHOP
BAGI
GURU-GURU SEKOLAH DASAR GUGUS ................................
UPTD
DIKPORA KEC. ............... KOTA ......................
SEMESTER
II TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
ABSTRAK
Kata
Kunci : Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) dan workshop.
Penelitian
ini diawali dengan kurangnya pemahaman dan kemampuan dalam
penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) pada guru-guru
Sekolah Dasar gugus III UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta
Tahun Pelajaran 2010 /2011. Tujuan Penelitian ini untuk meningkatkan
kemampuan tersebut melalui workshop.
Subyek
penelitian adalah guru kelas I – VI dan guru mapel penjasorkes
sejumlah 41 orang baik dari SD Negeri maupun SD swasta di gugus III
Gajah Mada Banjarsari Surakarta. Workshop yang terdiri atas 2 siklus
memberikan pemahaman dan latihan menetapkan KKM indikator, KKM
Kompetensi Dasar, KKM Standar Kompetensi sampai KKM mata pelajaran.
Siklus 1 dengan kelompok besar ( umum ) dan siklus ke 2 kelompok
kecil yaitu sesuai kelas dan mata pelajaran.
Penelitian
Tindakan Sekolah ini menggunakan analisa data deskriptif komparatif
yaitu membandingan kondisi awal dengan hasil siklus 1 dan siklus 2.
Pengumpulan data dari Lembar Pemahaman KKM, instrumen Format A, B,C,
serta wawancara dengan Kepala Sekolah.
Berdasarkan
hasil penelitian tindakan tsb dapat disimpulkan bahwa (1) melalui
workshop dapat meningkatkan kemampuan dalam menetapkan Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) bagi guru-guru Sekolah Dasar Gugus III
Gajah Mada UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta Tahun Pelajaran
2010 /2011, (2) dengan meningkatnya kemampuan tsb guru-guru lebih
semangat dan antusias dalam pembelajaran karena mereka ingin mencapai
hasil pembelajaran yang lebih tinggi dari KKM, dengan demikian hasil
belajar siswa meningkat.
Peneliti
merekomendasikan : (1) Workshop dari pengawas sangat membantu dan
diperlukan guru-guru guna meningkatkan kinerjanya dalam proses
pembelajaran, (2) perlunya kinerja guru yang maksimal dalam
pembelajaran agar hasil
belajar meningkat
,
(3) sekolah hendaknya mendukung dan mendorong agar kinerja guru-guru
senantiasa meningkat sehingga
dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Latar
Belakang Masalah
Kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
saranaprasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum
pada jenjang PendidikanDasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan.
Penetapan
kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal
pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis
kompetensi yangmenggunakan acuan kriteria dalam penilaian,
mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria
minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena
itu, diperlukan panduan yang dapat
memberikan
informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang
dilakukan di satuan pendidikan.
Berdasarkan
hasil pengamatan Pengawas, masih banyak Sekolah Dasar dalam hal
ini guru-guru belum mempunyai kemampuan yang seutuhnya dalam
menentukan KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal yang merupakan
salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi yang
menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu
dalam menentukan kelulusan peserta didik.
KKM
ditentukan secara global belaka dan hanya melihat dari aspek
siswa, bobot mata pelajarannya. Kalau siswanya dari golongan
sederhana maka KKM nya lebih rendah dari pada yang siswanya
dari golongan mampu. Atau kalau mata pelajarannya sulit misal
matematika maka KKM nya rendah dibandingkan denganmata pelajaran
Pendidikan Kewargaan Negara misalnya. Oleh sebab itu dalam
menentukan kelulusan siswa kurang akurat. Guru juga tidak
termotivasi untuk menentukan KKM yang layak. Padahal KKM yang
diharapkan untuk standar akreditasi adalah 75.
Dengan
pengalaman tersebut maka Penulis dalam hal ini Pengawas
Sekolah berusaha untuk meningkatkan kemampuan guru-guru dalam
menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) yang layak dan
memenuhi mekanisme yang benar. Maka Penulis mengupayakan
kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (
KKM ) melalui workshop bagi guru-guru Sekolah Dasar Gugus III
Gajah Mada UPTD Dikpora Kec. Banjarsari Kota Surakarta, agar
guru mampu menetapkan KKM dengan benar dan layak.
Rumusan
Masalah
“.
Apakah melalui Workshop dapat meningkatkan kemampuan guru dalam
menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) pada guru
–guru Sekolah Dasar
Gugus III
Gajah Mada Banjarsari UPTD
Dikpora
Kecamatan
Banjarsari
Kota
Surakarta
Semester II Tahun Pelajaran 2010 / 2011 ? “
Tujuan
Penelitian
Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan yang hendak dicapai adalah :
- Tujuan Umum
Agar guru-guru
dapat mengerti dan memahami tentang Kriteria Ketuntasan Minimal
( KKM ) .
- Tujuan Khusus
Meningkatkan
kemampuan guru-guru Sekolah Dasar Gugus III Gajah Mada UPTD
Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta dalam menetapkan Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ).
Manfaat
Penelitian
- Manfaat bagi guru :
- Melalui Workshop dapat memberikan pengalaman belajar bagi guru, karena guru diberikan materi dan latihan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) sesuai dengan mata pelajarannya.
- Guru – guru Gugus III Gajah Mada UPTD Dikpora Kec.Banjarsari Kota Surakarta memiliki kemampuan dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal sehingga proses belajar mengajar lebih baik.
- Manfaat bagi siswa :
Dengan proses
pembelajaran yang baik maka hasil belajar siswa dapat meningkat.
KAJIAN
TEORI DAN HIPOTESIS TINDAKAN
- Kajian Teori
- Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
- Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
Salah
satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah
menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk
menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM
harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun
besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus
dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara
serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma,
batasan normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar
peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai
akhir sering dikonversi dari kriteria untuk mendapatkan sejumlah
peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi batasan normal.
Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang
tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial
bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah
melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria
ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan
hasil musyawarah guru kelas maupun guru mata pelajaran di satuan
pendidikan tersebut.
Kriteria
ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian
kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).
Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target
ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan
pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah
target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria
ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik,
dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk
mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar
informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau
orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam
Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil
belajar peserta didik.
- Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
Fungsi kriteria
ketuntasan minimal:
- sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar.dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.
Pendidik harus
memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar
dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
- sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
- dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana belajar di sekolah;
- merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
- merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
- Prinsip – Prinsip Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM )
Penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai
berikut:
- Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
- Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi ;
- Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan ratarata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
- Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
- Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
- Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
- Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
- Langkah – langkah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Penetapan KKM
dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran bersama Kepala
Sekolah.
Langkah penetapan
KKM adalah sebagai berikut:
- Guru kelas dan guru mata pelajaran menetapkan KKM dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:
KKM KOMPETENSI DASAR
KKM
INDIKATOR
KKM
MATA
PELAJARAN
KKM STANDAR
KOMPETENSI
Hasil
penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata
pelajaran;
- Hasil penetapan KKM oleh guru kelas dan guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
- KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
- KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
- Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM)
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
- Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator
dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam
pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah
kondisi sebagai berikut:
- guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
- guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
- guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
- peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
- peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
- peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
- waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
- tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
- Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraanpembelajaran pada masing-masing sekolah.
- Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
- Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
0 Komentar