Pemberkasan Nomor Induk PPPK akan segera dilaksanakan pertengahan bulan November ini. Rencananya akan dimulai tanggal 18 November 2021.
Pemberkasan ini khusus untuk PPPK Non Guru. Tahap pemberkasan akan dimulai dengan melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) hingga usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Informasi yang tertera dalam pengumuman bernomor 6510/B/GT.01.00/2021 dan ditandatangani Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada 9 November, itu tidak ada jadwal pemberkasan NIP PPPK guru tahap I. Ini sangat berbeda dengan jadwal lanjutan seleksi PPPK non-guru tahap I dan II yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana jadwalnya sangat lengkap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan terkait alur penetapan nomor induk (NI) PPPK Non Guru tahun 2021. Seperti diketahui, peserta yang lolos dan diangkat menjadi PPPK Non Guru 2021 akan mendapatkan nomor induk, yang diterbitkan oleh BKN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan pengangkatan / penetapan NI PPPK Non Guru 2021. “Iya. (Jadwal terbaru) PPPK Non Guru,” kata Satya
Bagaimana alur penetapan NI PPPK Non Guru 2021?
Perlu diketahui, penetapan nomor induk (NI) PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pemberkasan online melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui laman https://docudigital.bkn.go.id. Setelah itu, BKN pusat melalui Kedeputian SINKA memasukkan formasi dari SSCN ke SAPK.
Peserta lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH), lalu mengunggahnya beserta dokumen lain ke akun SSCN. Selanjutnya, instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat calon PPPK, dengan melakukan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Tahapan penetapan nomor induk PPPK Non Guru 2021
Instansi membuat usul, menambahkan pelamar ke dalam usul penetapan NI, dan mencetaknya. Lalu, instansi mengunggah berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam penetapan NI oleh BKN.
Sistem DOCUDigital BKN akan mengecek berkas-berlas tersebut, selanjutnya pusat pelayanan terpadu akan melakukan pengecekan pelamar dalam usulan. BKN melalui tim admin melakukan cek berkas per pelamar, dilanjutkan dengan penetapan NIP oleh tim teknis.
Tim admin lalu mengirimkan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk ditandatangani secara digital oleh BKN, dan selanjutnya akan dikirimkan ke DOCUDigital setelah disetujui. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau Biro Kepegawaian Instansi dapat mengunggah Pertek yang telah disetujui. Setelah semuanya selesai dan disetujui, dilakukan pencetakan SK Penetapan NI PPPK.
Dokumen yang diunggah peserta dan instansi untuk penetapan nomor induk PPPK Non Guru 2021
Terdapat tujuh dokumen yang harus diunggah instnasi dalam pengadaan PPPK Non Guru, yaitu
Surat pengangkatan calon PPPK
Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
Nota usul penetapan NI PPPK
Surat pernyataan rencana penempatan
Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian
Sementara itu, dalam proses pemberkasan diperlukan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi peserta, sebagai berikut:
Pas foto formal berlatar belakang merah
Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
DRH yang ditandatangani dan bermaterai
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat pernyataan lima poin SKCK yang diterbitkan kepolisian
Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
Itulah jadwal dan syarat pengangkatan / penetapan nomor induk PPPK Non Guru tahun 1. Sebagai tambahan informasi, pengumuman seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahap 2 dijadwalkan pada 13-14 November mendatang. Untuk usul penetapan NI PPPK Non Guru tahap kedua direncanakan pada 1-31 Desember 2021.
0 Komentar