Kepmendikbudristek
No. 56 Tahun 2022
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)
Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) sebagai penyempurna kurikulum sebelumnya.
SK Menteri ini menetapkan 16 keputusan, yaitu
Satuan Pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pengembangan Kurikulum mengacu pada
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 yang disederhanakan
Kurikulum Merdeka
Kurikulum mengacu pada SNP untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kurikulum 2013 dilaksanakan sesuai perundangan-undangan
Kurikulum 2013 yang disederhanakan ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, Asesmen, dan perbukuan.
Kurikulum Merdeka diatur di lampiran SK Mendikbudristek Ini
Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat dalam implementasi kurikulum 2013 dan kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat dalam implementasi kurikulum merdeka diatur di lampiran II SK ini
Peserta program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan menggunakan kurikulum merdeka dan pemenuhan beban kerja dan Linieritas sesuai kedua lampiran SK ini
Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan mulai kelas 1 sd kelas XII
Kurikulum Merdeka dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahun ke-1 : Umur 5 & 6, kelas 1, 4, 7, dan 10
Tahun ke-2 : Umur 4 sd 6 tahun, kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11.
Tahun ke-3 : Umur 3 sd 6, dan kelas 1 sd kelas 12.
Pelaksanaan Kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pusasbuk
Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023
Keputusan ini mencabut 2 aturan, yaitu
SK Mendikbud No. 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada suatu pendidikan dalam kondisi khusus
Ketentuan kurikulum dan beban kerja dan Linieritas pada program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan.
Sistematika Penulisan SK Mendikbudristek No. 56 Tahun 2022
Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran memiliki 2 lampiran.
Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum merdeka di sekolah. Nama lampiran tersebut adalah
Kurikulum Merdeka pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka.
0 Komentar