1. Asas penghargaan : pada prinsipnya kepala sekolah menjalankan
tugas sesuai dengan bidang tanggungjawabnya, namun dalam pelaksanaan tugas itu
melibatkan dedikasi, loyalitas, dan penampilan kerja yang optimal. Mereka ini
bekerja tanpa pamrih, oleh karena itu mereka layak mendapatkan penghargaan
(reward) sebagai wujud perhatian pengakuan, rasa terima kasih dari pemerintah
daerah atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
2. Asas keadilan : bahwa penilaian kinerja pada kepala sekolah
harus memperhatikan asas keadilan. Artinya penilaian kepada kepala sekolah
harus bebas dari kepentingan kelompok atau atau golongan, berdasarkan suku,
agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain, tapi sepenuhnya didasarkan atas
pertimbangan keadilan berdasarkan prestasi, pengabdian, dedikasi dan
loyalitasnya dalam melaksanakan tugas kepala sekolah yang berkualitas.
3. Asas Akuntabilitas : bahwa penilaian kinerja harus didasarkan
pada hasil penilaian yang terbuka, obyektif, dan jujur dengan mengikutsertakan
semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) pada proses dan hasil kepala
sekolah di sekolah dalam rangka mencapai kinerja sekolah yang efektif.
4. Asas Transparansi : bahwa penilaian kinerja harus didasari oleh
kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara obyektif oleh petugas di
lapangan termasuk pihak yang berkepentingan (stakeholders), yang langsung dapat
mengamati dan mengikuti kegiatan kepala sekolah. Semua tahap penilaian harus dilakukan secara transparan tidak ada yang
disembunyikan.
5. Asas Motivasi dan Promosi : bahwa penilaian harus difokuskan pada aspek-aspek yang
berhubungan dengan kinerja kepala sekolah, pengabdian, kesetiaan, disiplin,
dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi
untuk meningkatkan motivasi kerja, sehingga berpengaruh pada pembinaan sekolah
secara efektif dan efisien.
6.
Asas
Keseimbangan dan Non diskriminasi : bahwa penilaian harus seimbang dalam arti tidak hanya memberikan
peluang yang tinggi bagi kepala sekolah yang bekerja di perkotaan yang dekat
dengan pusat-pusat pendidikan tinggi sehingga selalu terbuka kesempatan
meningkatkan kemampuan profesionalitasnya, sementara itu mengabaikan kepala
sekolah-kepala sekolah di desa-desa atau wilayah sulit dan terpencil. Oleh
karena itu penilaian harus memberi kesempatan yang seimbang untuk semua kepala
sekolah. Keseimbangan ini dapat ditempuh dengan menetapkan jenis-jenis atau
kategori penghargaan yang memungkinkan kepala sekolah-kepala sekolah yang
bekerja di daerah yang berbeda kondisi, fasilitas kerja, kesempatan untuk maju
dan berkembang, kondisi sosial ekonomi orang tua dan masyarakat sekitarnya dan
lain-lain, semuanya memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan penghargaan.
Oleh karena itu perlu ditetapkan kriteria yang relevan untuk kelompok
masing-masing.
7. Asas demokrasi : bahwa penilaian harus memberikan peluang
yang sama pada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan
dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreatifitas, insiatif,
prakarsa dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang tidak merugikan kepentingan
guru, peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara.
0 Komentar