1. BURSA EFEK
adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas
sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual beli efek. (Undang-Undang
Pasar Modal No.8 Tahun 1995)
Tugas Bursa Efek:
a.
Menyediakan
sarana perdagangan efek
b.
Mengupayakan likuiditas
perdagangan efek
c.
Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
d.
Memasyarakatkan
pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
e.
Menciptakan
instrumen dan jasa baru
f.
Membuat peraturan
yang berkaitan dengan kegiatan bursa
g.
Mencegah praktik
transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
2. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring dan
penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa.
Fungsi LKP:
a.
Melakukan kliring
(proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi
bursa) atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
b.
Melakukan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa
3. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan
penitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
4. PERUSAHAAN EFEK
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi.
PELAKU PASAR
MODAL
1. PENJAMIN EMISI EFEK
adalah Perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut.
Kontrak ini memiliki sistem penjaminan dalam dua bentuk:
a.
Best Effort, yaitu
Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku
b.
Full Commitment, yaitu
Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan.
2. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Dalam masyarakat awam, istilahnya adalah pialang (broker).
a.
Perantara jual
beli efek artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek.
b.
Pedagang efek
artinya di samping bertindak sebagai perantara juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan
perusahaan efek itu sendiri.
Tugas Perantara Pedagang Efek:
a. Menyelesaikan
amanat jual beli dari pemberi amanat.
b. Menyediakan
data dan informasi bagi kepentingan para investor.
c. Membantu
mengelola dana bagi kepentingan para investor.
d. Memberikan
saran kepada para investor.
3. MANAJER INVESTASI
adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM
untuk mengelola portofolio efek untuk para
investor atau nasabah, baik secara perorangan atau kolektif.
0 Komentar