Hukum
ekonomi adalah
rumusan yang berlaku umum diantara hubungan / pertalian antara dua
variabel ekonomi yang saling berkaitan.
Contoh : Hukum
permintaan, hukum penawaraan, hukum Gresham, dan lain-lain
Ciri-ciri Hukum
Ekonomi:
Hukum ekonomi
berlaku jika keadaan yang lain tetap (Ceteris Paribus), dan keadaan
tersebut adalah :
a. Pendapatan
konsumen tetap
b. Selera
konsumen tetap
c. Harga barang
lain tetap
d. Praduga tentang
harga tetap
e. Tidak ada
barang pengganti /substitusi
Hubungan dalam
hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
- Hubungan Kausal (sebab akibat)
Adalah hubungan yang menerangkan bahwa perubahan suatu variabel akan menyebabkan perubahan variabel yang lain (hubungan ini bersifat searah)
Hubungan Fungsional / Interdependence (saling mempengaruhi)
0 Komentar