a.
Pengertian
Kata
kredit bersal dari bahasa latin Credere yang artinya kepercayaan.
Dalam
masyarakat kata tersebut sering disamakan dengan pinjaman, artinya
bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan
demikian kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu
jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang
akan datang.
Kredibilitas
adalah layak atau tidaknya seseorang untuk memperoleh kredit.
Kredibilitas tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal
dengan istilah 5C, yaitu sebagai berikut : Character, Capital,
Capacity, Collateral dan Condition of Economic
b. Jenis-jenis
Kredit.
Kredit yang
masih diberlakukan sampai dengan saat ini diantaranya adalah :
1.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI,
diantaranya : Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit kepada Koperasi (KUD),
Kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula, dan Kredit
investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB
2. Kredit yang tidak ditunjang oleh Kredit Likuiditas Bank
Indonesia, diantaranya : Kredit
Usaha Kecil (KUK), Kredit ekspor, Kredit Kepada Kontarktor Nasional,
Kredit Produksi, Impor dan Penyaluran Pupuk dan Obat Hama untuk
BIMAS, Kredit Investasi Kecil (Kredit Modal Kerja Permanen), Kredit
Investasi (Kredit modal Kerja sampai dengan Rp 75.000.000,00), Kredit
kepada Guru, Kredit Mahasiswa Indonesia dan Kredit Asrama Mahasiswa
c. Kebaikan
dan keburukan kredit.
Kredit
mempunyai beberapa kebaikan, diantaranya sebagai berikut.
1. meningkatkan
produktivitas
2. memperlancar
konsumsi barang atau jasa
3. memperlancar
tukar menukar atau perdagangan
4. memperlancar
arus peredaran uang dan barang
Keburukan
kredit antara lain sebagai berikut.
1. Produk yang
dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production), sehingga dapat
menjatuhkan harga barang.
2. Timbul
spekulasi dalam perdagangan, sehingga membawa akibat yang tidak baik.
3. Dapat
menimbulkan inflai (kenaikan harga barang), karena meningkatkan
jumlah uang yang beredar.
4. Kredit
konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk hidup melebihi
kemampuannya.
5. Kredit
produktif memberi kesempatan kepada orang-orang atau badan mendirikan
badan usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat
dipertanggung jawabkan, sehinga mengakibatkan kegagalan atau jatuh
pailit.
0 Komentar