d.
Bank Umum
Bank umum
merupakan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi
tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan :
- Menghimpun dana (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), dan Simpanan deposito (Time Deposit),
- Menyalurkan dana (Lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk : Kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya
e.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Usaha bank
perkreditan rakyat, meliputi hal berikut.
1. menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan
kredit.
3. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berkangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
f.
Bank Syariah
Bank Syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan
Islam ada dua konsep utama, yaitu:
a. Larangan atas
penerapan bunga
b. Sebagai
penggantiannya dipakai sistem bagi hasil
Prinsip bank
syariah antara lain :
a. Prinsip
Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi
modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio
nisbah yang disetujui.
b. Prinsip
Murabahah (Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli
suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada
nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan perstujuan awal kedua
belah pihak.
c. Prinsip
Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah
menjadi mitra usha dengan masing menyumbang modal dan menyepakati
rasio laba dimuka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip
Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
e. Prinsip Ijarah
wa iqtina (Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)
0 Komentar