- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber
penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu,
dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu
tahun. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya
harus dengan persetujuan DPR. sesuai dengan UUD 1945 pasal 23. Dari
pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah
bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan
berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus
dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap :
(a)
tahap
penyusunan RAPBN oleh Pemerintah;
(b)
tahap
pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan
Rakyat;
(c)
tahap
pelaksanaan APBN;
(d)
tahap
pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e)
tahap
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus
penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara
(PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.
APBN memiliki
beberapa fungsi, diantaranya adalah :
- Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi.
- Fungsi Distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sector.
- Fungsi Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh
penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi
ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam
kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui
oleh DPRD.
Pada dasarnya
Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN,
hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN berskala
nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan
pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan
Bupati / Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
0 Komentar