Terbaru

6/recent/ticker-posts

Materi Pelajaran ekonomi SMA: A.PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD

  1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR. sesuai dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap :
(a) tahap penyusunan RAPBN oleh Pemerintah;
(b) tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
(c) tahap pelaksanaan APBN;
(d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e) tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
  1. Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi.
  2. Fungsi Distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sector.
  3. Fungsi Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan Bupati / Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.

Posting Komentar

0 Komentar