Penilaian Kinerja Kepala Sekolah difokuskan
pelaksanaan tugas pokok dan kompetensi kepala sekolah.
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah mencakup tiga
bidang ,yaitu:
1.
Tugas Manajerial,yang meliputi:
a.
Menyusun perencanaan sekolah
b.
Mengelola program pembelajaran
c.
Mengelola kesiswaan
d.
Mengelola sarana prasarana
e.
Mengelola personal sekolah
f.
Mengelola pembiayaan/keuangan sekolah
g.
Mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat
h.
Mengelola administrasi sekolah
i.
Mengelola sistem informasi sekolah
j.
Mengevaluasi program sekolah dan
k.
Memimpin sekolah.
2.
Tugas Supervisi,yang meliputi:
a.
Merencanakan program supervisi
b.
Melaksanakan program supervisi dan
c.
Menindaklanjuti program supervisi
3.
Tugas Kewirausahaan,yang meliputi
a.
Mengembangkan usaha sekolah dan
b.
Membudayakan perilaku kewirausahaan.
B.
Kompetensi
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok,kepala sekolah
dituntut memiliki sejumlah kompetensi,seperti pada tabel berikut ini.
0 Komentar