Terbaru

6/recent/ticker-posts

TEKNIK METODE DAN TATA WAKTU PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

A.   Teknik Dan Metode Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

1.      Penilaian Akhir Tahun(PAT)
Untuk PAT,teknik,metode ,tata waktu dan format penilaian diatur oleh Pengawas Dabin.

2.      Penilaian Tengah Periode(PTP)
a.       Teknik pelaksanaan penilaian adalah visitasi,yaitu kunjungan ke sekolah.
b.      Kegiatan yang dilaksanakan dalam proses penilaian adalah klarifikasi,konfirmasi,dan validasi data/ atau dokumen  kinerja yang telah   dilakukan Kepala Sekolah melalui Instumen Penilaian Kinerja.
c.       Metode penilaian  adalah observasi,pemeriksaan dokumen, dan wawancara
d.      Hasil penilaian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dalam bentuk Format Laporan dengan tembusan Kepala Sekolah dan Pengawas Dabin sebagai rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan kinerja sampai Penilaian Akhir Periode. 




3.      Penilaian Akhir Periode(PAP)
a.       Teknik pelaksanaan penilaian adalah visitasi,yaitu kunjungan ke sekolah
b.      Kegiatan yang dilaksanakan dalam proses penilaian adalah klarifikasi,konfirmasi,dan validasi data/ atau dokumen  kinerja yang telah   dilakukan Kepala Sekolah melalui Instumen Penilaian Kinerja.
c.       Metode penilaian  adalah observasi,pemeriksaan dokumen,  wawancara,dan kuesiomer.
d.      Studi kasus dapat dilakukan apabila diperlukan,dengan konfirmasi dari pemangkukepentingan dan masyarakat.
           e.  Agar data yang diperoleh cukup representatif dan obyektif,selain Kepala Sekolah          dilibatkan juga perwakilan unsur-unsur sekolah,maupun luar sekolah sebagai responden, yaitu :
i).   Wakil Kepala Sekolah (minimal 1 orang)
ii).  Pendidik/guru (minimal 1 guru senior dan 1 guru yunior)
iii)  Tenaga kependidikan/tata usaha (minimal 1 staf dan 1 Kepala Tata Usaha)
                  iv)  OSIS(Ketua dan satu pengurus lainnya)
                  v)   Komite Sekolah (Ketua dan satu pengurus lainnya)..
                  vi)  MKKS(Ketua dan salah satu pengurus lainnya)
                  vii) Pengawas (Korwas dan 1 pengawas lainnya)
                 viii) Atasan langsung(Kepala Dinas/Kepala Bidang).
          f. Hasil penilaian melalui kuesioner oleh respondendi atas dapat dipergunakan sebagai dukungan   data dan/atau sebagai bahan pertimbangan Tim Penilai serta merupakan unsur penilaian dengan pembobotan yang diatur pada Pedoman Penskoran dan Penilaian.
g.   Hasil penilaian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dalam bentuk Format Laporan.

B.   Tata Waktu Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

1.Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu hari kerja / hari efektif belajar.

      2.Untuk PTP jadwal pelaksanaan penilaian diatur dan diumumkan oleh Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah dan/atau Pengawas Dabin dan untuk PAP jadwal pelaksanaan penilaian diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.

      3.Penilaian Akhir Periode dilaksanakan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum masa periode jabatan kepala sekolah berakhir.

             4.Pada Penilaian Tengah Periode(PTP) dan Akhir Periode(PAP) kepala sekolah mengevaluasi diri melalui Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan dikirim kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten melalui pengawas dabin rangkap dua(2) untuk PTP dan lima(5) untuk PAP.

Posting Komentar

0 Komentar