A.
Teknik Dan
Metode Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
1.
Penilaian
Akhir Tahun(PAT)
Untuk
PAT,teknik,metode ,tata waktu dan format penilaian diatur oleh Pengawas Dabin.
2.
Penilaian
Tengah Periode(PTP)
a.
Teknik pelaksanaan penilaian adalah visitasi,yaitu
kunjungan ke sekolah.
b.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam proses penilaian adalah
klarifikasi,konfirmasi,dan validasi data/ atau dokumen kinerja yang telah dilakukan Kepala Sekolah melalui Instumen
Penilaian Kinerja.
c. Metode
penilaian adalah observasi,pemeriksaan
dokumen, dan wawancara
d.
Hasil penilaian dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dalam bentuk Format Laporan dengan tembusan
Kepala Sekolah dan Pengawas Dabin sebagai rekomendasi untuk perbaikan atau
peningkatan kinerja sampai Penilaian Akhir Periode.
3.
Penilaian
Akhir Periode(PAP)
a. Teknik
pelaksanaan penilaian adalah visitasi,yaitu kunjungan ke sekolah
b.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam proses penilaian
adalah klarifikasi,konfirmasi,dan validasi data/ atau dokumen kinerja yang telah dilakukan Kepala Sekolah melalui Instumen
Penilaian Kinerja.
c. Metode
penilaian adalah observasi,pemeriksaan
dokumen, wawancara,dan kuesiomer.
d.
Studi kasus dapat dilakukan apabila diperlukan,dengan
konfirmasi dari pemangkukepentingan dan masyarakat.
e. Agar data yang diperoleh cukup
representatif dan obyektif,selain Kepala Sekolah dilibatkan juga perwakilan
unsur-unsur sekolah,maupun luar
sekolah sebagai responden, yaitu :
i). Wakil Kepala Sekolah
(minimal 1 orang)
ii). Pendidik/guru (minimal 1 guru senior dan 1 guru yunior)
iii) Tenaga kependidikan/tata
usaha (minimal 1 staf dan 1
Kepala Tata Usaha)
iv) OSIS(Ketua
dan satu pengurus lainnya)
v) Komite Sekolah (Ketua dan satu pengurus lainnya)..
vi) MKKS(Ketua dan salah satu pengurus lainnya)
vii) Pengawas (Korwas dan 1
pengawas lainnya)
viii) Atasan langsung(Kepala
Dinas/Kepala Bidang).
f. Hasil penilaian melalui kuesioner oleh
respondendi atas dapat
dipergunakan sebagai dukungan data dan/atau sebagai bahan pertimbangan Tim
Penilai serta merupakan unsur
penilaian dengan pembobotan yang
diatur pada Pedoman Penskoran dan Penilaian.
g. Hasil
penilaian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
dalam bentuk Format Laporan.
B.
Tata Waktu
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
1.Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu hari kerja / hari
efektif belajar.
2.Untuk PTP jadwal pelaksanaan
penilaian diatur dan diumumkan oleh Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah dan/atau Pengawas Dabin dan untuk PAP jadwal pelaksanaan
penilaian diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.
3.Penilaian Akhir Periode
dilaksanakan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum masa periode jabatan
kepala sekolah berakhir.
4.Pada Penilaian Tengah
Periode(PTP) dan Akhir Periode(PAP) kepala sekolah mengevaluasi diri melalui
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan dikirim kepada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten melalui pengawas dabin rangkap dua(2) untuk PTP dan
lima(5) untuk PAP.
0 Komentar