Terbaru

6/recent/ticker-posts

Hakekat Supervisi Akademik

Hakekat supervisi adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk melihat dari dekat bagaimana mengajarnya seorang guru di suatu kelas kemudian hasilnya digunakan untuk bahan pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar. Pengertian supervisi menurut Ngalim Purwanto dalam Administrasi dan Supervisi Pendidikan (1995,76) supervisi ialah aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Menurut Usman supervisi ialah pelayanan professional bagi guru-guru  yang bertujuan untuk memperbaiki proses belajar mengajar (PBM) dan meningkatkan kualitas hasil belajar mengajar. Sedangkan pengertian supervisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  adalah pengawasan utama, pengontrolan tertinggi . ( 2001,1107). Sedangkan  hakekat akademik adalah ilmu yang diperoleh melalui perguruan tinggi, bersifat ilmiah, ilmu pengetahuan yang bersifat teori yang berupa pelajaran. Supervisi  pengajaran disebut juga supervisi akademik. Menurut Ngalim Purwanto, supervisi pengajaran ialah kegiatan-kegiatan kepengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi baik personel maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi belajar mengajar yang lebih baik dan terciptanya tujuan pendidikan.
    Dari beberapa pengertian supervisi akademik di atas dapat disimpulkan supervisi akademik adalah pembinaan yang diberikan kepala sekolah/pengawas sekolah kepada guru untuk memecahkan masalah PBM mulai dari pembuatan RPP, pelaksanaan PBM termasuk pembuatan dan penggunaan alat peraga dan memilih metode yang tepat sehingga bisa mengelola kelas dengan baik.
    Supervisi akademik biasanya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah. Dalam penelitian ini  pengawas  sekolah memeriksa  persiapan mengajarnya ( RPP ) sampai pengelolaan kelas dalam PBM dengan tujuan untuk peningkatan mutu PBM. Pengawas  sekolah  menurut Badan Standar Nasional Pendidikan di dalam naskah akademik tentang standar Pengawas Satuan Pendidikan (2006:2) adalah tenaga  kependidikan professional berstatus PNS yang diberi tugas   tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan  secara  penuh  oleh  pejabat berwenang untuk melakukan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan. Sedangkan  menurut  Keputusan Menteri Negara NO:118/1996 tentang Jabatan  Fungsional  Pengawas Sekolah dan Angka  Kreditnya  Bab I pasal 1  pengertian pengawas sekolah adalah PNS yang diberi tugas , tanggung jawab , dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan  administrasi   pada  satuan   pendidikan   pra  sekolah,  dasar dan  menengah.
Dalam keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No:118/1996 Bab VI pasal 7 (1997:11) tugas pengawas sekolah antara lain memberikan arahan dan  bimbingan  kepada guru tentang pelaksanaan  proses  belajar  mengajar /  bimbingan. Menurut  Nurhadi dalam  Kurikulum  2004 Pertanyaan dan Jawaban Pengawas bertugas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan  mengevaluasi pelaksanaan dan  pengelolaan pendidikan serta memberikan pelayanan profesional kepada  kepala  sekolah  dan  guru  termasuk menyebarkan gagasan baru atau pelaksanaan   pembelajaran  yang  bermutu  secara efisien.    

Posting Komentar

0 Komentar