Hakekat supervisi adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk melihat dari dekat bagaimana mengajarnya seorang guru di suatu kelas kemudian hasilnya digunakan untuk bahan pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar. Pengertian supervisi menurut Ngalim Purwanto dalam Administrasi dan Supervisi Pendidikan (1995,76) supervisi ialah aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Menurut Usman supervisi ialah pelayanan professional bagi guru-guru yang bertujuan untuk memperbaiki proses belajar mengajar (PBM) dan meningkatkan kualitas hasil belajar mengajar. Sedangkan pengertian supervisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengawasan utama, pengontrolan tertinggi . ( 2001,1107). Sedangkan hakekat akademik adalah ilmu yang diperoleh melalui perguruan tinggi, bersifat ilmiah, ilmu pengetahuan yang bersifat teori yang berupa pelajaran. Supervisi pengajaran disebut juga supervisi akademik. Menurut Ngalim Purwanto, supervisi pengajaran ialah kegiatan-kegiatan kepengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi baik personel maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi belajar mengajar yang lebih baik dan terciptanya tujuan pendidikan.
Dari beberapa pengertian supervisi akademik di atas dapat disimpulkan supervisi akademik adalah pembinaan yang diberikan kepala sekolah/pengawas sekolah kepada guru untuk memecahkan masalah PBM mulai dari pembuatan RPP, pelaksanaan PBM termasuk pembuatan dan penggunaan alat peraga dan memilih metode yang tepat sehingga bisa mengelola kelas dengan baik.
Supervisi akademik biasanya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah. Dalam penelitian ini pengawas sekolah memeriksa persiapan mengajarnya ( RPP ) sampai pengelolaan kelas dalam PBM dengan tujuan untuk peningkatan mutu PBM. Pengawas sekolah menurut Badan Standar Nasional Pendidikan di dalam naskah akademik tentang standar Pengawas Satuan Pendidikan (2006:2) adalah tenaga kependidikan professional berstatus PNS yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan. Sedangkan menurut Keputusan Menteri Negara NO:118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab I pasal 1 pengertian pengawas sekolah adalah PNS yang diberi tugas , tanggung jawab , dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Dalam keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No:118/1996 Bab VI pasal 7 (1997:11) tugas pengawas sekolah antara lain memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar / bimbingan. Menurut Nurhadi dalam Kurikulum 2004 Pertanyaan dan Jawaban Pengawas bertugas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan serta memberikan pelayanan profesional kepada kepala sekolah dan guru termasuk menyebarkan gagasan baru atau pelaksanaan pembelajaran yang bermutu secara efisien.
Dari beberapa pengertian supervisi akademik di atas dapat disimpulkan supervisi akademik adalah pembinaan yang diberikan kepala sekolah/pengawas sekolah kepada guru untuk memecahkan masalah PBM mulai dari pembuatan RPP, pelaksanaan PBM termasuk pembuatan dan penggunaan alat peraga dan memilih metode yang tepat sehingga bisa mengelola kelas dengan baik.
Supervisi akademik biasanya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah. Dalam penelitian ini pengawas sekolah memeriksa persiapan mengajarnya ( RPP ) sampai pengelolaan kelas dalam PBM dengan tujuan untuk peningkatan mutu PBM. Pengawas sekolah menurut Badan Standar Nasional Pendidikan di dalam naskah akademik tentang standar Pengawas Satuan Pendidikan (2006:2) adalah tenaga kependidikan professional berstatus PNS yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan. Sedangkan menurut Keputusan Menteri Negara NO:118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab I pasal 1 pengertian pengawas sekolah adalah PNS yang diberi tugas , tanggung jawab , dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Dalam keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No:118/1996 Bab VI pasal 7 (1997:11) tugas pengawas sekolah antara lain memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar / bimbingan. Menurut Nurhadi dalam Kurikulum 2004 Pertanyaan dan Jawaban Pengawas bertugas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan serta memberikan pelayanan profesional kepada kepala sekolah dan guru termasuk menyebarkan gagasan baru atau pelaksanaan pembelajaran yang bermutu secara efisien.
0 Komentar