Sebelum dilaksanakan amandemen, kedaulatan rakyat dipegang MPR. MPR berwenang menetapkan Undang-Undang dan GBHN. Majelis ini mengangkat presiden dan wakil presiden. MPR memegang kekuasaan tertinggi. Namun, menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik presiden dan wakilnya, memberhentikan presiden dan wakilnya.
Pemilihan Umum. (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam negara Republik Indonesia. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD TK I, dan DPRD TK.II. Pemilu bertujuan mencari anggota MPR. Pemilu berdasarkan Demokrasi Pancasila, dilaksanakan tiap 5 tahun sekali secara serentak.
Landasan Pemilu : UUD 1945, Ketetapan MPR No. 11/ MPR/1993 tentang GBHN, UU No. I th.1985, PP No. 5 th.1995 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR Rl, DPRD I, dan DPRD II, PP No. 10 th.1995 tentang Undang-Undang Pemilu.
Tujuan Pemilu antara lain:
a. Menyusun lembaga permasyarakatan dan perwakilan rakyat untuk mewujudkan susunan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.
b. Memilih wakil rakyat sesuai dengan hati nurani
c. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Asas dalam Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER).
a. Langsung
Artinya: rakyat langsung memberikan suaranya tanpa perantara.
b. Umum
Artinya: semua warga usia 17 th atau sudah menikah berhak untuk memilih.
c. Bebas
Artinya: bebas memilih menurut hati nurani tanpa pengaruh orang lain.
d. Rahasia
Artinya: kebebasan dalam memilih dijamin kerahasiaannya
Sistem Pemilu:
a. Sistim distrik: didasarkan suara terbanyak
b. Sistim proporsional
Pemilu dilaksanakan oleh pemerintah, maka penanggung jawabnya adalah presiden selaku pelaksana Undang - Undang Dasar. Hal-hal yang berhubungan dengan Pemilu diatur dalam pasal 22 ayat 1- 6 UUD 1945.
Perbedaan Pemilu pusat dan Pilkada adalah pada daerah ruang lingkupnya. Ruang lingkup Pilkada lebih sempit hanya mencakup satu wilayah daerah.
Pemilihan Umum. (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam negara Republik Indonesia. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD TK I, dan DPRD TK.II. Pemilu bertujuan mencari anggota MPR. Pemilu berdasarkan Demokrasi Pancasila, dilaksanakan tiap 5 tahun sekali secara serentak.
Landasan Pemilu : UUD 1945, Ketetapan MPR No. 11/ MPR/1993 tentang GBHN, UU No. I th.1985, PP No. 5 th.1995 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR Rl, DPRD I, dan DPRD II, PP No. 10 th.1995 tentang Undang-Undang Pemilu.
Tujuan Pemilu antara lain:
a. Menyusun lembaga permasyarakatan dan perwakilan rakyat untuk mewujudkan susunan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.
b. Memilih wakil rakyat sesuai dengan hati nurani
c. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Asas dalam Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER).
a. Langsung
Artinya: rakyat langsung memberikan suaranya tanpa perantara.
b. Umum
Artinya: semua warga usia 17 th atau sudah menikah berhak untuk memilih.
c. Bebas
Artinya: bebas memilih menurut hati nurani tanpa pengaruh orang lain.
d. Rahasia
Artinya: kebebasan dalam memilih dijamin kerahasiaannya
Sistem Pemilu:
a. Sistim distrik: didasarkan suara terbanyak
b. Sistim proporsional
Pemilu dilaksanakan oleh pemerintah, maka penanggung jawabnya adalah presiden selaku pelaksana Undang - Undang Dasar. Hal-hal yang berhubungan dengan Pemilu diatur dalam pasal 22 ayat 1- 6 UUD 1945.
Perbedaan Pemilu pusat dan Pilkada adalah pada daerah ruang lingkupnya. Ruang lingkup Pilkada lebih sempit hanya mencakup satu wilayah daerah.
0 Komentar