“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkapnya.
Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih. Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Tenaga pendidikan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem.
0 Komentar