Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
• Nomor Perserta Ujian K-II
• Tanggal lahir
• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
• Melengkapi biodata
• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
• Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, misalnya penyuluh pertanian, guru atau dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tenaga kesehatan, atau tenaga pendidik.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK.
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh PertanianBerstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020)
Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama
minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik
Merupakan tenaga honorer K-II
Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut.
• NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan
Merupakan tenaga honorer K-II
Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020) kecuali dokter (59 tahun per 1 April 2020)
Menempuh pendidikan minimal DIII pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang ditetapkan)
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali bagi Epidemiolog,
Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-
Kimia/Biologi
Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)
Merupakan tenaga honorer K-II
Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat
penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka.
Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.
0 Komentar