Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Kurikulum Merdeka. Sebelumnya, Kurikulum Merdeka dikenal sebagai Kurikulum Prototipe. Menurut Nadiem, Kurikulum Merdeka ini sudah diuji coba di 2.500 sekolah penggerak. Selain itu, kurikulum ini juga diluncurkan di sekolah lain. Nadiem mengatakan, Kurikulum Merdeka ini sudah mulai digunakan mulai tahun ajaran 2022/2023 di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.
Nadiem mengatakan, inti dari Kurikulum Merdeka adalah Merdeka Belajar. Konsep ini, dibuat agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Misalnya, jika dua anak dalam satu keluarga memiliki minat yang berbeda, maka tolok ukur yang dipakai untuk menilai tidak sama. Kemudian anak juga tidak bisa dipaksakan mempelajari suatu hal yang tidak disukai. Kurikulum Prototipe akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah. Nadiem mencontohkan lagi, nantinya di sekolah SMA tidak akan ada lagi jurusan atau peminatan seperti IPA, IPS, atau Bahasa. “Di dalam program SMA sekarang tidak ada lagi program peminatan untuk yang memiliki Kurikulum Merdeka. Ya tidak ada lagi jurusan, kejuruan atau peminatan,” kata Nadiem secara virtual, Jumat (11/2/2022).
“Ini salah satu keputusan atau choice atau pemilihan yang bisa diberikan kemerdekaan bagi anak-anak kita yang sudah mulai masuk dalam umur dewasa untuk bisa memilih,” ucapnya. Dilansir dari laman kurikulum.kemdikbud.go.id, Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil Pelajar Pancasila.
2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Tetapi, Kemendikbud Ristek juga masih memberikan kelonggaran, jika masih ada sekolah yang belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka, maka bisa menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Kemendikbud Ristek memberikan kewenangan kepada kepala sekolah dan guru untuk memilih kurikulum.
0 Komentar