a. Pengertian
dan Peranan Bank
Menurut UU Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan Bank badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.
Fungsi dan Jenis Bank
Adapun
jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi,
diantaranya :
1. Dilihat
dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :
- Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
- Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : Bank
milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi,
Bank milik asing dan Bank milik campuran
3.
Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
a. Bank devisa,
yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank non
devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4.
Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
a.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b. Bank yang
berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Dalam menjalankan
fungsinya bank harus memperhatikan :
- Likuiditas artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek
- Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
- Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
- Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat
c.
Bank Sentral
Bank sentral di
Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara
yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank
Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari
bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank
sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur dan
mengawasi bank
4) Sebagai
penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam
bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
0 Komentar