Kewenangan Bank
Indonesia
Kewenangan yang
dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan
dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam
rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
- menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
- melakukan pengendalian moneter, dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, BI diberi kewenangan:
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
- Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki
kewenangan:
a. memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
b. menetapkan
peraturan di bidang perbankan
c. melaksanakan
pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
d. mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Independensi
Bank Indonesia
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima
indepensi, yaitu:
1.
Independensi
Kelembagaan
(Institutional
Independence)
Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.
Independensi
Sasaran Akhir
(Goal
Independence)
Bank Indonesia
dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran
inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus
berkoordinasi dengan pemerintah.
3.
Independensi
Instrumen
(Instrument
Independence)
Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter
dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai
instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi
Personal
(Personal
Independence)
Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5. Independensi
Keuangan
(Financial
Independence)
Dewan Gubernur
berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi
anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem
pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
0 Komentar