Terbaru

6/recent/ticker-posts

Materi PElajaran Ekonomi SMA: Kewenangan Bank Indonesia

Kewenangan Bank Indonesia

Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
  1. menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  2. melakukan pengendalian moneter, dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
          1. Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
          2. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
a. memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
b. menetapkan peraturan di bidang perbankan
c. melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
d. mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.

Independensi Bank Indonesia
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:
1. Independensi Kelembagaan (Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen (Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5. Independensi Keuangan (Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Posting Komentar

0 Komentar