Terbaru

6/recent/ticker-posts

Materi Pelajaran Ekonomi SMA: Organisasi Bank Sentral

Organisasi Bank Sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas:
1. Gubernur (sebagai ketua)
2. Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
3. Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
1. Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) = Dewan Gubernur
2. Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) = Angota Dewan Gubernur
3. Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar