Organisasi Bank
Sentral
Bank Indonesia
sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur
terdiri atas:
1. Gubernur
(sebagai ketua)
2.
Deputi
Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
3.
Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang
(sebagai anggota)
Dewan Gubernur
mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi
bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan
tertinggi:
1. Badan Pembuat
Kebijakan (Policy Making Unit) = Dewan Gubernur
2. Badan
Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) = Angota Dewan Gubernur
3.
Badan
Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat
0 Komentar